ARGOTERKINI, COM. PEKANBARU– DPRD Riau melalui Komisi II gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Pengurus Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong asal Desa Petani Kabupaten Bengkalis serta pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kamis 03 September 2026 di ruang rapat Komisi II, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau (DPRD Riau) di Pekanbaru.
Dalam RDP tersebut, Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono menyampaikan tuntutan ke DPRD Riau agar pihak Komisi II DPRD Riau segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Riau.
“Kami memohon agar Komisi II DPRD Riau segera mengeluarkan rekomendasi resmi.Yang pertama, mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menolak atau pun menahan penerbitan IUP PT. Tumpuan sampai yang namanya hak fisik lahan plasma 20 persen diserahkan kepada kelompok tani Lubuk Linong”, Sebut Suyono kepada Pimpinan dan anggota Komisi DPRD Riau dihadapan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Selanjutnya yang kedua, Suyono menyampaikan, “Agar Komisi II DPRD Riau mendesak Kanwil BPN Pronsi Riau untuk menghentikan yang namanya proses sertifikasi penambahan HGU dan memanggil paksa manajemen puncak PT. Tumpuan untuk mempertanggungjawabkan klaim MoU BUMDES palsu yang mereka sampaikan”.
“Kami mempercayakan nasib kami kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau. Jangan biarkan korporasi mengangkangi hukum dan menindas masyarakat lokal di tanah mereka sendiri”, Pungkas Suyono.
Keterangan Suyono ditambahkan Pembina Koptan Lubuk Linong, Sukardi menyampaikan tentang legalitas Koptan Lubuk Linong. Kemudian upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mendapatkan hak 20 persen kebun plasma atas HGU PT. Tumpuan.
Sukardi juga menjelaskan bahwa Koptan sudah melakukan aksi demo di PT. Tumpuan, mengadu kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Disbun Provinsi Riau, bahkan berkirim surat ke berbagai pihak. Namun, Sukardi mengakui belum ada titik temu atas tuntutan Koptan Lubuk Linong.
Dalam RDP tersebut, Sukardi menyampaikan harapan mereka kepada Komisi II DPRD Riau. “Jadi harapan kami, sekarang ini, supaya jangan terjadi juga demo jilid ke dua”, Kata Sukardi.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau yang membidangi permasalahan ini, dengan apa yang sudah kami sampaikan tuntutan kami di dalam berkas yang kami sampaikan agar dapat dikabulkan atau dijembatani untuk hak plasma 20 persen oleh PT. Tumpuan melalui tangan DPRD Provinsi Riau “, Pungkas Sukardi.
Sementara itu, pihak Disbun Riau, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Penilaian Usaha Perkebunan, Novrial menjelaskan kronologi tentang upaya yang telah dilakukan Disbun dalam menyelesaikan konflik antara Koptan Lubuk Linong dan PT. Tumpuan tentang hak 20 persen.
Vovrial mengutarakan dengan detail, mulai dari melakukan rapat bersama Koptan bersama Disbun Bengkalis, dan meminta legalitas PT. Tumpuan atas dasar surat masuk dari Asintel Kejati Riau, hingga mengecek ke Sistem Informasi Perkebunan Indonesia.
“Yang kami temukan, bahwa legalitas PT. Tumpuan sudah 95 persen berdasarkan Sistem Informasi Perkebunan Indonesia”, Terang Novrial.
Novrial juga menyampaikan, ” Dari hasil surat yang kami minta kepada PT. Tumpuan, mereka ternyata sudah melakukan MoU FKPM (Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat-Red) dengan BUMDes Desa Petani. Jadi, kalau Pak Kades Desa Petani di rapat ini, bisa kita konfirmasi langsung, pak Pimpinan”.
“Data-data yang kami peroleh, sudah kami konfirmasi kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis. Itu yang bisa kami sampaikan pimpinan”, Pungkas Novrial kepada Pimpinan RDP Komisi II DPRD Riau.
Ketua BUMDes Desa Petani yang hadir saat RDP menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT. Tumpuan.
“Saya tidak pernah melakukan komunikasi dan kerjasama dengan PT. Tumpuan di masa itu. Karena saya yakin, setiap kegiatan BUMDes, apapun bentuknya, kami Mudes (Musyawarah Desa-Red) dulu pak”, Tegas Ketua BUMDes Desa Petani.
Ketua BUMDes menyampaikan, bahwa masyarakat punya bermacam-macam asumsi terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia berharap kepada DPRD Riau untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Kepada pimpinan, Komisi II DPRD Riau, saya mohon untuk cepat diselesaikan, karena saya tidak juga mau difitnah, kalau saya melakukan kerjasama itu”, Pungkas Ketua BUMDes.
Setelah mendengarkan keterangan, tanya-jawab dari pihak Koptan Lubuk Linong, Pihak Disbun Provinsi Riau, Ketua BUMDes Desa Petani, Pimpin RDP Komisi II DPRD Riau, Hardi Chandra bersama anggota Komisi II menyampaikan agar Koptan Lubuk Linong melengkapi dokumen tambahan untuk menjadi RDP selanjutnya.
“Untuk pertemuan pertama kali ini, tentu belum bisa diambil putusan atau kesimpulan akhir. Kami tentu melakukan pendalaman materi dan pemanggilan pihak terkait lainnya”, Kata Hardi Chandra kepada pengurus dan anggota Koptan Lubuk Linong yang menghadiri RDP.
Hardi Chandra mengingatkan, bahwa kasus hak plasma 20 persen yang ditangani Komisi II DPRD Riau sudah banyak.
“Oleh karena itu, dalam perjuangan penyelesaian masalah ini, butuh dokumen yang lengkap dan waktu yang panjang. Maka bapak-bapak lengkapi dokumen tambahannya”, Pungkas Hardi Chandra di akhir RDP. (BaIM R394R)





















