PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru akhirnya terbongkar. Pelaku diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 19 Maret 2026 di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang menuding adanya dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh warga binaan berinisial AW. Meski pihak Lapas telah memberikan klarifikasi resmi, sejumlah oknum justru terus menggulirkan isu tersebut tanpa memuat hak jawab.
Situasi kemudian mengarah pada dugaan pemerasan, ketika oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus (takedown) konten pemberitaan di media sosial dan media online.
Dalam komunikasi yang terjadi, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp10 juta untuk menghapus konten TikTok serta tambahan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain.
Merasa dirugikan dan melihat adanya unsur pidana, pihak Lapas Pekanbaru segera berkoordinasi dengan kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Pada saat penyerahan uang sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan yang tidak bisa ditoleransi.
Kakanwil Maizar menyatakan:
“Ini jelas bukan kerja jurnalistik, tetapi murni tindakan pemerasan. Kami sangat menghormati insan pers, namun jika profesi disalahgunakan untuk menekan dan meminta sejumlah uang, maka harus diproses secara hukum.”
Sementara itu, Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah terbuka dan kooperatif terhadap media.
“Kami sudah memberikan klarifikasi secara resmi dan membuka ruang komunikasi. Namun ketika arah komunikasi berubah menjadi permintaan uang dengan iming-iming menghapus pemberitaan, kami menilai itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Yuniarto.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Lapas berkomitmen menjaga integritas serta terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di dalam lapas.
“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan, baik dari dalam maupun dari luar. Termasuk oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara-cara melanggar hukum,” lanjutnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.










