JAKARTA – ARGOTERKINI-COM– Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai arah strategis nasional dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional di berbagai sektor. Di bidang sosial dan budaya, fenomena LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, antara lain terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, hingga ancaman siber. Keseluruhan isu tersebut dipandang memerlukan langkah terpadu dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas nasional.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur terkait dalam menyusun kebijakan dan program yang mendukung penguatan sistem pertahanan negara. Pendekatan yang diusung tidak hanya berorientasi pada kekuatan militer, tetapi juga menitikberatkan pada penguatan ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan digital sebagai fondasi menghadapi tantangan masa depan.
Penetapan kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyampaikan dukungan dengan menilai bahwa langkah pemerintah merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan bangsa serta menjaga nilai-nilai yang menjadi identitas nasional. Di sisi lain, berbagai kalangan juga mendorong agar implementasi kebijakan tetap berlandaskan konstitusi, menjunjung tinggi hak setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan yang proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya membangun sistem pertahanan negara yang adaptif, menyeluruh, dan mampu menjawab tantangan zaman. Ketahanan nasional dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat negara, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen bangsa demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***





















