PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM– Proses administrasi penggantian sertifikat tanah yang hilang terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan rangkaian dokumen resmi, mulai dari Surat Pernyataan Kehilangan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hingga data administrasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor Berkas 25577/2026, sebidang tanah seluas 1.171 meter persegi yang berada di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00163 atas nama Tresia Sanery. Status buku tanah dinyatakan aktif, telah dipetakan secara resmi, serta tidak sedang dibebani hak tanggungan, tidak dalam status blokir, tidak berada dalam sita, dan tidak memiliki riwayat perkara.
Riwayat administrasi pertanahan juga menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki sejarah peralihan hak yang lengkap dan terdokumentasi, mulai dari pemberian hak pada tahun 1984, beberapa kali transaksi jual beli melalui akta PPAT, pembebanan hak tanggungan, hingga roya dan proses jual beli terakhir yang tercatat pada tahun 2006.
Sebagai bagian dari proses administrasi, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Online diketahui telah diterbitkan pada 20 Mei 2025 dan kembali diterbitkan pada 8 Januari 2026. SKPT terbaru diterbitkan atas permohonan Rusdianto untuk keperluan penggantian sertifikat yang hilang.
Pengurusan tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Kehilangan yang ditandatangani oleh Tresia Sanery di Pekanbaru pada 23 Maret 2026. Dalam surat bermeterai tersebut, yang bersangkutan menyatakan telah kehilangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00163 pada 1 Januari 2026.
Tresia Sanery menerangkan bahwa tanah tersebut diperolehnya dari Edy Thaher berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 14 Februari 2006, yang dibuat oleh PPAT Yanmerry Rozalinda, S.H. Objek tanah tersebut memiliki luas 1.171 meter persegi, berlokasi di Jalan Arwana, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dan dalam surat juga dicantumkan titik koordinat bidang tanah sebagai identitas lokasi.Selasa,(7/7/2026).
Dalam surat pernyataannya, Tresia Sanery menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan adalah benar. Ia juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum apabila di kemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rangkaian dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa proses penggantian sertifikat dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sah, diawali dengan pernyataan kehilangan oleh pemegang hak, dilanjutkan dengan pemeriksaan data oleh Kantor Pertanahan, serta penerbitan SKPT sebagai dasar pelayanan pertanahan.
Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, melindungi hak pemilik tanah, serta menjaga tertib administrasi pertanahan agar setiap perubahan atau penggantian dokumen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.





















