PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Polemik agraria yang disebut telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Kelompok Tani (Poktan) Lubuk Linong, yang mewakili masyarakat adat dan masyarakat tempatan Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, menuntut realisasi hak atas alokasi 20 persen kebun plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan, termasuk terhadap rencana penambahan HGU yang diajukan perusahaan.
Tuntutan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani jajaran pengurus Poktan Lubuk Linong dan disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah sebagai bentuk desakan agar persoalan yang mereka nilai telah berlarut-larut segera mendapatkan penyelesaian.
Poktan Lubuk Linong sendiri dibentuk berdasarkan hasil musyawarah masyarakat adat dan masyarakat Desa Petani serta telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Petani Nomor 76/KPTS/PTN/VI/2026 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Tani Lubuk Linong.
Berbekal dasar hukum tersebut, kelompok tani melayangkan surat penegasan akhir sekaligus somasi kepada manajemen PT Tumpuan, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau hingga Presiden Republik Indonesia.
Penasihat Poktan Lubuk Linong, Sukardi, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah surat permohonan yang dikirimkan pada 16 Juni 2026, menurutnya, tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang dituju.
“Poktan Lubuk Linong yang mewakili masyarakat adat dan masyarakat tempatan Desa Petani secara resmi melayangkan Surat Penegasan Akhir dan Somasi kepada manajemen PT Tumpuan, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau hingga Presiden Republik Indonesia. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan terbuka,” ujar Sukardi.
Menurut Sukardi, konflik agraria tersebut telah berlangsung sejak 1994 dan hingga kini masyarakat masih menunggu realisasi hak kebun plasma sebesar 20 persen yang menurut mereka menjadi kewajiban perusahaan.
Selain persoalan plasma, Poktan Lubuk Linong juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar areal HGU resmi perusahaan. Dugaan tersebut, kata mereka, didasarkan pada hasil evaluasi lapangan yang dilakukan kelompok tani.
Ketua Poktan Lubuk Linong, Suryono, menyebut objek yang dipersoalkan berada di Dusun Lubuk Linong RT 03 RW 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.
Poktan meminta agar dugaan tersebut dapat diaudit dan diverifikasi oleh pemerintah serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sukardi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi mengenai dokumen legalitas perusahaan, termasuk HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, menurutnya, hingga kini belum memperoleh jawaban.
“Karena itu kami meminta seluruh dokumen legalitas perusahaan dibuka secara transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Poktan Lubuk Linong menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Meminta Presiden RI, Menteri ATR/BPN dan instansi terkait membentuk tim gabungan untuk mengaudit HGU PT Tumpuan serta memeriksa dugaan penggunaan lahan di luar HGU.
2. Mendesak Kanwil ATR/BPN Riau, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengevaluasi izin perusahaan serta menunda proses perpanjangan HGU sebelum persoalan plasma diselesaikan.
3. Meminta Kapolda Riau dan Kejati Riau melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang disampaikan kelompok tani.
4. Memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada PT Tumpuan untuk memberikan tanggapan tertulis serta membuka dokumen legalitas yang diminta.
Poktan Lubuk Linong juga menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dan konstitusional apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
“Jika tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Jakarta sebagai bentuk ikhtiar memperoleh keadilan,” tegas Sukardi.
Perjuangan Poktan Lubuk Linong mendapat dukungan dari Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau).
Sekretaris Jenderal GEMA Melayu Riau, Firman Edi, SE, menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat adat hingga ke tingkat nasional.
“Perjuangan masyarakat adat Bathin Solapan untuk mendapatkan hak atas tanah mereka akan kami dukung sampai ke Komisi II DPR RI. Persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Firman Edi.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian tidak tercapai di tingkat daerah, GEMA Melayu Riau akan mendampingi Poktan Lubuk Linong melaporkan persoalan tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Jakarta serta mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat, tata kelola pertanahan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan perkebunan. Poktan Lubuk Linong berharap seluruh pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang transparan serta melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Baim R394R)





















