PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Beredarnya pemberitaan berjudul “Mengejutkan! Menggelinding Informasi Meninggalnya Seorang Pengunjung THM Pekanbaru di Belakang Sofa” menimbulkan keberatan karena memuat sejumlah dugaan yang belum didukung fakta maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Selain membangun opini seolah-olah telah terjadi peristiwa yang mengandung unsur pelanggaran hukum, pemberitaan tersebut juga mencantumkan nama Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh, Aipda Rudi Gunawan, S.H., namun tidak menampilkan pernyataan yang utuh maupun hasil konfirmasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pencantuman nama tanpa kutipan yang jelas berpotensi menimbulkan kesan keliru di tengah masyarakat seolah-olah yang bersangkutan telah memberikan pernyataan tertentu.
Setiap pemberitaan yang mengatasnamakan atau mengutip aparat penegak hukum seharusnya dilakukan secara akurat, utuh, dan sesuai fakta. Penyampaian kutipan yang tidak lengkap atau belum terverifikasi dapat merugikan nama baik individu maupun institusi kepolisian.
Hingga saat ini, penyebab meninggalnya seseorang sebagaimana diberitakan masih merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tim medis untuk menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan. Oleh karena itu, tidak tepat membangun opini publik dengan mengaitkan berbagai dugaan sebelum adanya keterangan resmi.
Pernyataan Aipda Rudi Gunawan, S.H.
“Saya menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait pemberitaan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pernyataan resmi saya. Hingga saat ini, saya tidak pernah memberikan keterangan yang menyimpulkan penyebab maupun kronologi peristiwa sebagaimana berkembang di sejumlah pemberitaan.
Apabila ada pencantuman nama saya dalam sebuah berita, maka pernyataan tersebut harus disampaikan secara utuh, sesuai konteks, dan tidak boleh menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Saya mengimbau seluruh pihak, khususnya insan pers, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi. Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu keterangan resmi dari institusi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan di tengah masyarakat.”
Kami mengimbau seluruh media massa agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga setiap informasi yang tidak akurat dapat diluruskan melalui prosedur yang berlaku.
Diharapkan masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait agar informasi yang diterima benar, utuh, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di ruang publik.





















