PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Rotasi jabatan kembali menyasar jajaran Polda Riau. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, empat pejabat mengalami pergeseran penugasan, termasuk pergantian Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau.
Mutasi ini tidak hanya mengubah komposisi pejabat di lingkungan Polda Riau, tetapi juga menempatkan sejumlah perwira pada jabatan baru di satuan kerja berbeda, baik di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian daerah lainnya.
Salah satu pergeseran terjadi pada jabatan Dirlantas Polda Riau. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mendapat penugasan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat III di STIK Lemdiklat Polri.
Posisi yang ditinggalkan Jeki selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pergantian tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penataan penugasan perwira Polri sesuai kebutuhan institusi.
Selain posisi Dirlantas, mutasi juga menyasar sejumlah pejabat lain di lingkungan Polda Riau.
AKBP M. Agus Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Samapta Polda Riau, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Perintis Direktorat Samapta Korsabhara Baharkam Polri.
Sementara itu, AKBP Angga Febrian Herlambang yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Polairud Polda Riau mendapat penugasan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Jawa Barat.
Adapun AKBP Agus Prihadinika, sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kini ditugaskan sebagai Kapolres Kulon Progo, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel.
Menurutnya, rotasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat kinerja institusi melalui penempatan personel sesuai kebutuhan organisasi.
Pertimbangan dalam penempatan jabatan, kata Johnny, meliputi kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, hingga integritas masing-masing personel.
“Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Ia menegaskan, meritokrasi menempatkan kemampuan dan kelayakan individu sebagai bagian penting dalam proses penugasan serta pengembangan karier personel Polri.
Dengan mekanisme tersebut, setiap perwira diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab sesuai kapasitas dan tuntutan jabatan yang diemban.
Johnny juga berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, menjaga integritas, serta menunjukkan kinerja yang profesional dan responsif.
“Setiap pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rotasi jabatan ini sekaligus menempatkan tanggung jawab baru di pundak para pejabat yang dimutasi. Tantangannya bukan sekadar beradaptasi dengan jabatan dan lingkungan kerja, melainkan memastikan setiap perubahan di tubuh organisasi bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.***





















