Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim Tolak Keberatan Dekan FISIP Unri Nonaktif

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 8 Februari 2022
in Daerah
0 0
0
Hakim Tolak Keberatan Dekan FISIP Unri Nonaktif

Istimewa.

5
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, Selasa (8/2/2022). Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan perkara pencabulan yang menjerat terdakwa dan menghadirkan para saksi.

“Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar JPU, Zulham Pardamean Pane yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga

Kejati Riau Resmi Berganti, I Dewa Gede Wirajana Dilantik di Tengah Tuntutan Transformasi Digital

Kejati Riau Resmi Berganti, I Dewa Gede Wirajana Dilantik di Tengah Tuntutan Transformasi Digital

Rabu, 29 April 2026
Hadiri Wisuda XXIV UPP, 5 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Turut Diwisuda

Hadiri Wisuda XXIV UPP, 5 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Turut Diwisuda

Rabu, 29 April 2026

Selain menolak keberatan, majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan selanya juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syafri Harto. “Permohonan penangguhan juga ditolak,” kata Zulham, Selasa (8/2/2022).

Untuk persidangan nanti, Zulham menyebut JPU akan menghadirkan lima orang saksi. Proses persidangan dilakukan dua kali sepekan, setiap Selasa dan Kamis.

“Sidangnya juga masih (digelar) tertutup karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka,” tutur Zulham.

Pada persidangan putusan sela ini, Syafri Harto kembali dihadirkan di ruang sidang. Pria bergelar doktor itu mengenakan kemeja warna putih, dan tanpa mengenakan rompi tahanan.

Beda dengan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada sidang kedua, ia baru dihadirkan di persidangan atas permintaan penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dan penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (Rls)

 

 

Sumber : Cakaplah.com

Tags: Hakim Tolak Keberatan Dekan FISIP Unri NonaktifSidang Kasus Pencabulan Dilanjutkan
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Dikabarkan Segera Menikah, Keluarga Akui Tak Restui Hubungan Ayus dan Nissa Sabyan

Berikutnya

Masih Jadi Misterius, Siapa Sosok Wanita Korban Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Berita Terkait

Kejati Riau Resmi Berganti, I Dewa Gede Wirajana Dilantik di Tengah Tuntutan Transformasi Digital

Kejati Riau Resmi Berganti, I Dewa Gede Wirajana Dilantik di Tengah Tuntutan Transformasi Digital

Rabu, 29 April 2026
Hadiri Wisuda XXIV UPP, 5 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Turut Diwisuda

Hadiri Wisuda XXIV UPP, 5 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Turut Diwisuda

Rabu, 29 April 2026
Patroli Malam Sat PJR Tol Permai: Tertibkan Kendaraan di Bahu Jalan, Jaga Keselamatan Pengguna Tol

Patroli Malam Sat PJR Tol Permai: Tertibkan Kendaraan di Bahu Jalan, Jaga Keselamatan Pengguna Tol

Rabu, 29 April 2026
Dukung Hak Pendidikan, Lapas Teluk Kuantan Gelar Ujian Paket C bagi Warga Binaan

Dukung Hak Pendidikan, Lapas Teluk Kuantan Gelar Ujian Paket C bagi Warga Binaan

Selasa, 28 April 2026
Dukung Operasional Rumah Quran, Rumah Zakat Perkuat Program dengan Hafalan Santri

Dukung Operasional Rumah Quran, Rumah Zakat Perkuat Program dengan Hafalan Santri

Selasa, 28 April 2026
Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026

Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026

Selasa, 28 April 2026
Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!   

Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!  

Selasa, 28 April 2026
FOPAM-RIAU Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pencemaran dan Penyimpangan di DLH Rohil

FOPAM-RIAU Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pencemaran dan Penyimpangan di DLH Rohil

Selasa, 28 April 2026
Puncak HBP ke-62, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tasyakuran Virtual dan Salurkan Beasiswa serta Bantuan Gerobak Usaha

Puncak HBP ke-62, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tasyakuran Virtual dan Salurkan Beasiswa serta Bantuan Gerobak Usaha

Senin, 27 April 2026
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Rokan Hulu

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Rokan Hulu

Senin, 27 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In