BANDAR LAMPUNG – 3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan anggaran pembangunan yang terus meningkat, masih terdapat potensi Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai belum tergarap secara optimal.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi PAP dari hanya 11 perusahaan saja telah mencapai sekitar Rp23,6 miliar.
Persoalannya, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Bapenda Lampung Saipul menyampaikan bahwa terdapat 101 perusahaan yang menjadi wajib pajak Pajak Air Permukaan.
“Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022, dari hanya 11 perusahaan saja potensi Pajak Air Permukaan mencapai Rp23,6 miliar. Sementara dalam rapat bersama TAPD, disampaikan terdapat 101 perusahaan yang menjadi wajib pajak PAP. Ini menunjukkan ruang peningkatan PAD masih sangat besar dan harus dioptimalkan,” ujar Munir, Senin (3/8/2026).
PAD Bukan Sekadar Angka, Tapi Penentu Kecepatan Pembangunan
Munir menegaskan, optimalisasi PAD tidak boleh berhenti pada tataran wacana maupun sekadar target dalam dokumen anggaran. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh sumber pendapatan yang memiliki dasar hukum dapat ditarik secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Lampung.
“Siapa pun gubernurnya tidak akan mampu membangun Lampung secara maksimal apabila pendapatan daerah tidak optimal. Karena itu, peningkatan PAD adalah kebutuhan, bukan lagi pilihan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi semakin relevan ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Jika potensi pajak yang seharusnya menjadi hak daerah belum tergarap maksimal, maka pemerintah pada akhirnya akan menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit untuk membiayai pembangunan.
Rp1,234 Triliun untuk Infrastruktur Jalan
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sekitar Rp1,234 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Alokasi tersebut antara lain Lampung Tengah sekitar Rp304 miliar, Way Kanan Rp172 miliar, Tulang Bawang Rp143 miliar, Lampung Selatan Rp107 miliar, Mesuji Rp100 miliar, Tanggamus Rp81 miliar, Bandar Lampung Rp62 miliar, Pesawaran Rp57 miliar, Lampung Barat Rp50 miliar, Lampung Utara Rp40 miliar, Pringsewu Rp35 miliar, Tulang Bawang Barat Rp25 miliar, serta Metro Rp11 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi HY, menilai besarnya alokasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, luas wilayah Lampung dan panjang jaringan jalan provinsi yang harus ditangani membuat kebutuhan pembangunan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan fiskal daerah.
“Karena itu, pemerataan pembangunan memang membutuhkan proses. Tetapi yang tidak boleh ditunda adalah upaya memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah,” menjadi garis besar pandangan DPRD dalam mendorong optimalisasi fiskal daerah.
DPRD Dorong PAD Diperkuat, Pembangunan Diperluas
Munir mengapresiasi komitmen Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam merealisasikan pembangunan sekitar 56 ruas jalan provinsi di tengah keterbatasan anggaran.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pendapatan daerah.
DPRD Lampung menilai optimalisasi PAP harus dilakukan secara serius melalui pendataan wajib pajak, validasi objek dan subjek pajak, pengawasan pemanfaatan air permukaan, serta peningkatan koordinasi antarinstansi.
Sebab, setiap rupiah PAD yang berhasil dioptimalkan pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.
Persoalannya bukan lagi apakah Lampung memiliki potensi pendapatan, tetapi seberapa serius pemerintah mengidentifikasi, menagih, dan mengelola potensi tersebut.
Dengan adanya 101 perusahaan yang disebut menjadi wajib pajak PAP, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Optimalisasi PAD bukan semata soal menambah angka penerimaan. Lebih jauh, ini menyangkut kemampuan Lampung membiayai pembangunan dengan kekuatan fiskalnya sendiri.
PAD kuat, pembangunan bergerak. PAD lemah, pemerataan akan terus menghadapi keterbatasan.
(Tim Media PWDPI)





















