Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
in Daerah, Kota Pekanbaru
1 0
0
JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau
17
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Kuasa hukum Jakson Sihombing (JS), Padil Saputra, S.H., M.H. menyebutkan ada dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang dijadwalkan, Selasa, 10 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Padil Saputra melalui keterangan pers yang disampaikan ke redaksi media, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dimaksud Padil Saputra, yaitu RAD, ML, EP, MSP, MH dan EJZ.

Baca Juga

Puluhan Warga Desa Api Api Tuntut Pengembalian Lahan 30 Hektare, Kelompok Tani Harapan Maju Minta Pemerintah Turun Tangan

Puluhan Warga Desa Api Api Tuntut Pengembalian Lahan 30 Hektare, Kelompok Tani Harapan Maju Minta Pemerintah Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026
Bukan Sekadar Membaca, Pustaka Keliling Lapas Tembilahan Jadi Sarana Pembinaan WBP

Bukan Sekadar Membaca, Pustaka Keliling Lapas Tembilahan Jadi Sarana Pembinaan WBP

Jumat, 25 September 2026

“Merka tidak hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan dan dipanggil secara sah oleh Majelis Hakim”, Tulis Padil Saputra.

Adapun persidangan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Hakim Ketua, Jonson Parancis, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H.
bersama Refi Damayanti, S.H., M.H.Padil Saputra menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana, sehingga mengakibatkan persidangan tertunda dan merugikan hak Terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Ketidakhadiran JPU juga bertentangan dengan Pasal 201 KUHAP Baru”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra menambahkan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 201 KUHAP Baru, (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya,
kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.

“Norma tersebut secara tegas mewajibkan kehadiran Penuntut Umum pada hari dan tanggal sidang
pemeriksaan”, Padil Saputra menegaskan.

Kata Padil Saputra, ” Dengan demikian, ketidakhadiran JPU dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN
Pbr tanpa alasan sah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat imperatif”.

“Apabila Terdakwa berstatus ditahan, maka kewajiban Penuntut Umum menjadi lebih tegas dan
tidak dapat ditawar”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra juga menyebutkan bertentangan dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Penuntut Umum (Pasal 65 KUHAP Baru).

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru, Penuntut Umum mempunyai wewenang antara lain, a. membuat surat dakwaan;
b. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai waktu dan tempat
sidang serta surat panggilan; d. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim;
e. serta kewenangan lain yang melekat dalam fungsi penuntutan”, Jelas Padil Saputra terperinci.

Menurut Padil Saputra, Frasa “melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan” tidak semata
administratif, melainkan mencakup kewajiban aktif untuk hadir di persidangan dan membuktikan
dakwaan.

“Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah menunjukkan tidak dijalankannya fungsi penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana mandat Pasal 65 KUHAP Baru”, Tambah Padil Saputra.

Selain itu, kata Padil Saputra juga bertentangan dengan Pasal 252 KUHAP Baru
Pasal 252 KUHAP Baru menyatakan, (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat
kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari; (2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya; dan (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga
berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, apabila Penuntut Umum berhalangan, maka secara hukum wajib ditunjuk
pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Apabila dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tidak ada penunjukan pengganti dan
persidangan menjadi tertunda, maka patut diduga terjadi pengabaian kewajiban struktural di
lingkungan Kejaksaan yang berdampak pada terhambatnya proses peradilan”, Ungkap Padil Saputra.

Poin berikutnya, kata Padil Saputra, pelanggaran Asas Fair Trial dan Peradilan Cepat
Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti berimplikasi pada, 1) Pelanggaran asas peradilan cepat (speedy trial); 2) Pelanggaran prinsip due process of law;
dan 3) Pelanggaran hak Terdakwa atas kepastian hukum.

“Potensi pelanggaran kode etik dan disiplin Jaksa”, Menurut Padil Saputra.

Penundaan sidang akibat kelalaian Penuntut Umum tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa,
terlebih apabila Terdakwa berada dalam status tahanan.

Selanjutnya, menurut Padil Saputra bertentangan dengan Pasal 202 KUHAP Baru
Berdasarkan Pasal 202 KUHAP Baru:
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan; (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan
terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak; dan (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan
batal demi hukum.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, persidangan wajib
dibuka sebagai bagian dari prosedur yang sah menurut hukum acara pidana”, Tegas Padil Saputra.

Padil Saputra menegaskan kembali, apabila persidangan dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan sah, maka
keadaan tersebut berpotensi mencederai ketertiban proses persidangan dan prinsip legalitas formal
yang diatur dalam Pasal 202 KUHAP Baru.

“Lebih lanjut, norma “batal demi hukum” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
menempatkan kewajiban pembukaan dan pelaksanaan sidang sebagai syarat esensial sahnya
proses peradilan. Oleh karena itu, setiap hambatan yang bersumber dari kelalaian aparat penegak
hukum patut dinilai secara serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses persidangan”, Padil Saputra meyakinkan semua pihak.

Saat ditanya upaya pelaporan dugaan pelanggaran etik Jaksa, Padil Saputra menjawab, “Pasti ada pak, sebab ini anomali.

“Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas ini, akan kita koordinasikan dengan bagian atau bidang pengawasan. nah, apakah pengawasan di Kejati Riau, atau jamwas Kejagung ini yang masih dipelajari dan dihitung dengan cermat. Tapi kemungkinan ke Jamwas, dan keluarga Terdakwa menyarankan ke Komjak pak”, Sebut Padil Saputra di saat konfirmasi lanjutan. (TIM)

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Berikutnya

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

Berita Terkait

Puluhan Warga Desa Api Api Tuntut Pengembalian Lahan 30 Hektare, Kelompok Tani Harapan Maju Minta Pemerintah Turun Tangan

Puluhan Warga Desa Api Api Tuntut Pengembalian Lahan 30 Hektare, Kelompok Tani Harapan Maju Minta Pemerintah Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026
Bukan Sekadar Membaca, Pustaka Keliling Lapas Tembilahan Jadi Sarana Pembinaan WBP

Bukan Sekadar Membaca, Pustaka Keliling Lapas Tembilahan Jadi Sarana Pembinaan WBP

Jumat, 25 September 2026
28 WBP Lapas Tembilahan Dapat Pembebasan Bersyarat, 3 Lainnya Peroleh Cuti Bersyarat

28 WBP Lapas Tembilahan Dapat Pembebasan Bersyarat, 3 Lainnya Peroleh Cuti Bersyarat

Kamis, 24 September 2026
Cegah Kecelakaan, Polantas Polda Aceh Gandeng Mahasiswa dan Komunitas IMI Bangun Budaya Keselamatan

Cegah Kecelakaan, Polantas Polda Aceh Gandeng Mahasiswa dan Komunitas IMI Bangun Budaya Keselamatan

Kamis, 24 September 2026
Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026
Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

Rabu, 23 September 2026
Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026
71 Tahun Polantas, Polda Aceh Tegaskan Transformasi Menuju Polantas Presisi yang Karib dan Berbasis Teknologi

71 Tahun Polantas, Polda Aceh Tegaskan Transformasi Menuju Polantas Presisi yang Karib dan Berbasis Teknologi

Selasa, 22 September 2026
Milad USK ke-65 dan HUT Lantas ke-71, Polantas Aceh Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Milad USK ke-65 dan HUT Lantas ke-71, Polantas Aceh Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 22 September 2026
Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Selasa, 22 September 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 23 September 2026
0
Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Semangat Sumpah Pemuda tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi diwujudkan dalam ruang nyata bagi generasi muda untuk bergerak,...

Baca Selengkapnya

Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 16 September 2026
0
Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

BATAM - ARGOTERKINI.COM-Batam Super Fight (BSF) Muaythai hadir bukan sekadar sebagai ajang pertarungan di atas ring. Lebih dari itu, event...

Baca Selengkapnya

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

Nasional

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 22 September 2026
0

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Ketika galodo menerjang Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin malam (21/9/2026), yang datang bukan sekadar air, lumpur,...

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 18 September 2026
0

PEKANBARU - ARGOTERKINI-COM- Kebaikan tak selalu datang dalam bentuk yang besar. Kadang, ia hadir dari langkah sederhana: turun ke jalan,...

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 14 Agustus 2026
0

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, khususnya anak...

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

Peristiwa

Daerah

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026
Budaya

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Selasa, 22 September 2026
Daerah

Gerak Cepat Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pengemudi di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026
Daerah

Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026
Daerah

BMKG Deteksi, Riau Terdampak Asap Kiriman

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Perkuat Patroli Karhutla, Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Aidil Nur Putra Kukuhkan Kembali Roni Dasmon Kalong, Pemuda Pancasila Kampung Dalam Siap Bergerak

Minggu, 13 September 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    130 dibagikan
    bagikan 52 Tweet 33

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Puluhan Warga Desa Api Api Tuntut Pengembalian Lahan 30 Hektare, Kelompok Tani Harapan Maju Minta Pemerintah Turun Tangan

Bukan Sekadar Membaca, Pustaka Keliling Lapas Tembilahan Jadi Sarana Pembinaan WBP

28 WBP Lapas Tembilahan Dapat Pembebasan Bersyarat, 3 Lainnya Peroleh Cuti Bersyarat

Cegah Kecelakaan, Polantas Polda Aceh Gandeng Mahasiswa dan Komunitas IMI Bangun Budaya Keselamatan

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In