Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
in Daerah, Kota Pekanbaru
0 1
0
JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau
13
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Kuasa hukum Jakson Sihombing (JS), Padil Saputra, S.H., M.H. menyebutkan ada dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang dijadwalkan, Selasa, 10 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Padil Saputra melalui keterangan pers yang disampaikan ke redaksi media, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dimaksud Padil Saputra, yaitu RAD, ML, EP, MSP, MH dan EJZ.

Baca Juga

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Jumat, 17 April 2026
Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026

“Merka tidak hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan dan dipanggil secara sah oleh Majelis Hakim”, Tulis Padil Saputra.

Adapun persidangan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Hakim Ketua, Jonson Parancis, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H.
bersama Refi Damayanti, S.H., M.H.Padil Saputra menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana, sehingga mengakibatkan persidangan tertunda dan merugikan hak Terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Ketidakhadiran JPU juga bertentangan dengan Pasal 201 KUHAP Baru”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra menambahkan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 201 KUHAP Baru, (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya,
kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.

“Norma tersebut secara tegas mewajibkan kehadiran Penuntut Umum pada hari dan tanggal sidang
pemeriksaan”, Padil Saputra menegaskan.

Kata Padil Saputra, ” Dengan demikian, ketidakhadiran JPU dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN
Pbr tanpa alasan sah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat imperatif”.

“Apabila Terdakwa berstatus ditahan, maka kewajiban Penuntut Umum menjadi lebih tegas dan
tidak dapat ditawar”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra juga menyebutkan bertentangan dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Penuntut Umum (Pasal 65 KUHAP Baru).

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru, Penuntut Umum mempunyai wewenang antara lain, a. membuat surat dakwaan;
b. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai waktu dan tempat
sidang serta surat panggilan; d. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim;
e. serta kewenangan lain yang melekat dalam fungsi penuntutan”, Jelas Padil Saputra terperinci.

Menurut Padil Saputra, Frasa “melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan” tidak semata
administratif, melainkan mencakup kewajiban aktif untuk hadir di persidangan dan membuktikan
dakwaan.

“Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah menunjukkan tidak dijalankannya fungsi penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana mandat Pasal 65 KUHAP Baru”, Tambah Padil Saputra.

Selain itu, kata Padil Saputra juga bertentangan dengan Pasal 252 KUHAP Baru
Pasal 252 KUHAP Baru menyatakan, (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat
kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari; (2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya; dan (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga
berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, apabila Penuntut Umum berhalangan, maka secara hukum wajib ditunjuk
pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Apabila dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tidak ada penunjukan pengganti dan
persidangan menjadi tertunda, maka patut diduga terjadi pengabaian kewajiban struktural di
lingkungan Kejaksaan yang berdampak pada terhambatnya proses peradilan”, Ungkap Padil Saputra.

Poin berikutnya, kata Padil Saputra, pelanggaran Asas Fair Trial dan Peradilan Cepat
Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti berimplikasi pada, 1) Pelanggaran asas peradilan cepat (speedy trial); 2) Pelanggaran prinsip due process of law;
dan 3) Pelanggaran hak Terdakwa atas kepastian hukum.

“Potensi pelanggaran kode etik dan disiplin Jaksa”, Menurut Padil Saputra.

Penundaan sidang akibat kelalaian Penuntut Umum tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa,
terlebih apabila Terdakwa berada dalam status tahanan.

Selanjutnya, menurut Padil Saputra bertentangan dengan Pasal 202 KUHAP Baru
Berdasarkan Pasal 202 KUHAP Baru:
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan; (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan
terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak; dan (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan
batal demi hukum.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, persidangan wajib
dibuka sebagai bagian dari prosedur yang sah menurut hukum acara pidana”, Tegas Padil Saputra.

Padil Saputra menegaskan kembali, apabila persidangan dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan sah, maka
keadaan tersebut berpotensi mencederai ketertiban proses persidangan dan prinsip legalitas formal
yang diatur dalam Pasal 202 KUHAP Baru.

“Lebih lanjut, norma “batal demi hukum” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
menempatkan kewajiban pembukaan dan pelaksanaan sidang sebagai syarat esensial sahnya
proses peradilan. Oleh karena itu, setiap hambatan yang bersumber dari kelalaian aparat penegak
hukum patut dinilai secara serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses persidangan”, Padil Saputra meyakinkan semua pihak.

Saat ditanya upaya pelaporan dugaan pelanggaran etik Jaksa, Padil Saputra menjawab, “Pasti ada pak, sebab ini anomali.

“Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas ini, akan kita koordinasikan dengan bagian atau bidang pengawasan. nah, apakah pengawasan di Kejati Riau, atau jamwas Kejagung ini yang masih dipelajari dan dihitung dengan cermat. Tapi kemungkinan ke Jamwas, dan keluarga Terdakwa menyarankan ke Komjak pak”, Sebut Padil Saputra di saat konfirmasi lanjutan. (TIM)

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Berikutnya

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Jumat, 17 April 2026
Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026
Pemkot Pekanbaru Telusuri Legalitas Lahan Sengketa 2,1 Hektare di Meranti Pandak, Puluhan Tahun Dihuni Warga

Pemkot Pekanbaru Telusuri Legalitas Lahan Sengketa 2,1 Hektare di Meranti Pandak, Puluhan Tahun Dihuni Warga

Kamis, 16 April 2026
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju

Kamis, 16 April 2026
Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Kamis, 16 April 2026
Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Kamis, 16 April 2026
BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

Kamis, 16 April 2026
HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Siap Pasarkan Produk Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Koordinasi dengan Pemdes Koto Tinggi

Siap Pasarkan Produk Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Koordinasi dengan Pemdes Koto Tinggi

Rabu, 15 April 2026
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pengajian Rutin, Warga Binaan Tingkatkan Kemampuan Membaca Al-Qur’an

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pengajian Rutin, Warga Binaan Tingkatkan Kemampuan Membaca Al-Qur’an

Rabu, 15 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In