Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
in Daerah, Kota Pekanbaru
1 0
0
JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau
14
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Kuasa hukum Jakson Sihombing (JS), Padil Saputra, S.H., M.H. menyebutkan ada dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang dijadwalkan, Selasa, 10 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Padil Saputra melalui keterangan pers yang disampaikan ke redaksi media, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dimaksud Padil Saputra, yaitu RAD, ML, EP, MSP, MH dan EJZ.

Baca Juga

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Minggu, 17 Mei 2026
Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Minggu, 17 Mei 2026

“Merka tidak hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan dan dipanggil secara sah oleh Majelis Hakim”, Tulis Padil Saputra.

Adapun persidangan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Hakim Ketua, Jonson Parancis, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H.
bersama Refi Damayanti, S.H., M.H.Padil Saputra menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana, sehingga mengakibatkan persidangan tertunda dan merugikan hak Terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Ketidakhadiran JPU juga bertentangan dengan Pasal 201 KUHAP Baru”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra menambahkan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 201 KUHAP Baru, (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya,
kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.

“Norma tersebut secara tegas mewajibkan kehadiran Penuntut Umum pada hari dan tanggal sidang
pemeriksaan”, Padil Saputra menegaskan.

Kata Padil Saputra, ” Dengan demikian, ketidakhadiran JPU dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN
Pbr tanpa alasan sah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat imperatif”.

“Apabila Terdakwa berstatus ditahan, maka kewajiban Penuntut Umum menjadi lebih tegas dan
tidak dapat ditawar”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra juga menyebutkan bertentangan dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Penuntut Umum (Pasal 65 KUHAP Baru).

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru, Penuntut Umum mempunyai wewenang antara lain, a. membuat surat dakwaan;
b. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai waktu dan tempat
sidang serta surat panggilan; d. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim;
e. serta kewenangan lain yang melekat dalam fungsi penuntutan”, Jelas Padil Saputra terperinci.

Menurut Padil Saputra, Frasa “melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan” tidak semata
administratif, melainkan mencakup kewajiban aktif untuk hadir di persidangan dan membuktikan
dakwaan.

“Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah menunjukkan tidak dijalankannya fungsi penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana mandat Pasal 65 KUHAP Baru”, Tambah Padil Saputra.

Selain itu, kata Padil Saputra juga bertentangan dengan Pasal 252 KUHAP Baru
Pasal 252 KUHAP Baru menyatakan, (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat
kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari; (2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya; dan (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga
berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, apabila Penuntut Umum berhalangan, maka secara hukum wajib ditunjuk
pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Apabila dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tidak ada penunjukan pengganti dan
persidangan menjadi tertunda, maka patut diduga terjadi pengabaian kewajiban struktural di
lingkungan Kejaksaan yang berdampak pada terhambatnya proses peradilan”, Ungkap Padil Saputra.

Poin berikutnya, kata Padil Saputra, pelanggaran Asas Fair Trial dan Peradilan Cepat
Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti berimplikasi pada, 1) Pelanggaran asas peradilan cepat (speedy trial); 2) Pelanggaran prinsip due process of law;
dan 3) Pelanggaran hak Terdakwa atas kepastian hukum.

“Potensi pelanggaran kode etik dan disiplin Jaksa”, Menurut Padil Saputra.

Penundaan sidang akibat kelalaian Penuntut Umum tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa,
terlebih apabila Terdakwa berada dalam status tahanan.

Selanjutnya, menurut Padil Saputra bertentangan dengan Pasal 202 KUHAP Baru
Berdasarkan Pasal 202 KUHAP Baru:
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan; (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan
terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak; dan (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan
batal demi hukum.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, persidangan wajib
dibuka sebagai bagian dari prosedur yang sah menurut hukum acara pidana”, Tegas Padil Saputra.

Padil Saputra menegaskan kembali, apabila persidangan dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan sah, maka
keadaan tersebut berpotensi mencederai ketertiban proses persidangan dan prinsip legalitas formal
yang diatur dalam Pasal 202 KUHAP Baru.

“Lebih lanjut, norma “batal demi hukum” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
menempatkan kewajiban pembukaan dan pelaksanaan sidang sebagai syarat esensial sahnya
proses peradilan. Oleh karena itu, setiap hambatan yang bersumber dari kelalaian aparat penegak
hukum patut dinilai secara serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses persidangan”, Padil Saputra meyakinkan semua pihak.

Saat ditanya upaya pelaporan dugaan pelanggaran etik Jaksa, Padil Saputra menjawab, “Pasti ada pak, sebab ini anomali.

“Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas ini, akan kita koordinasikan dengan bagian atau bidang pengawasan. nah, apakah pengawasan di Kejati Riau, atau jamwas Kejagung ini yang masih dipelajari dan dihitung dengan cermat. Tapi kemungkinan ke Jamwas, dan keluarga Terdakwa menyarankan ke Komjak pak”, Sebut Padil Saputra di saat konfirmasi lanjutan. (TIM)

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Berikutnya

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

Berita Terkait

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Minggu, 17 Mei 2026
Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Minggu, 17 Mei 2026
Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing

Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing

Minggu, 17 Mei 2026
GROW 2026 Gandeng Institusi Pendidikan di Kampar dalam Agenda Penanaman 14.505 Pohon se-Provinsi Riau

GROW 2026 Gandeng Institusi Pendidikan di Kampar dalam Agenda Penanaman 14.505 Pohon se-Provinsi Riau

Sabtu, 16 Mei 2026
Kasubag TU Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Kasubag TU Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Sabtu, 16 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Rawa Mekar Jaya Aktif Dampingi Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Rawa Mekar Jaya Aktif Dampingi Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026
Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Selasa, 12 Mei 2026
Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026
43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

Senin, 11 Mei 2026
Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In