Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
in Daerah, Kota Pekanbaru
1 0
0
JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau
17
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Kuasa hukum Jakson Sihombing (JS), Padil Saputra, S.H., M.H. menyebutkan ada dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang dijadwalkan, Selasa, 10 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Padil Saputra melalui keterangan pers yang disampaikan ke redaksi media, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dimaksud Padil Saputra, yaitu RAD, ML, EP, MSP, MH dan EJZ.

Baca Juga

Tahniah HUT ke-69 Riau, Fuad Santoso Dorong Riau Maju dan Bermarwah

Tahniah HUT ke-69 Riau, Fuad Santoso Dorong Riau Maju dan Bermarwah

Minggu, 9 Agustus 2026
Tahniah Riau ke-69, GEMA Melayu Riau Ajak Masyarakat Rawat Marwah dan Persatuan

Tahniah Riau ke-69, GEMA Melayu Riau Ajak Masyarakat Rawat Marwah dan Persatuan

Minggu, 9 Agustus 2026

“Merka tidak hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan dan dipanggil secara sah oleh Majelis Hakim”, Tulis Padil Saputra.

Adapun persidangan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Hakim Ketua, Jonson Parancis, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H.
bersama Refi Damayanti, S.H., M.H.Padil Saputra menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana, sehingga mengakibatkan persidangan tertunda dan merugikan hak Terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Ketidakhadiran JPU juga bertentangan dengan Pasal 201 KUHAP Baru”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra menambahkan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 201 KUHAP Baru, (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya,
kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.

“Norma tersebut secara tegas mewajibkan kehadiran Penuntut Umum pada hari dan tanggal sidang
pemeriksaan”, Padil Saputra menegaskan.

Kata Padil Saputra, ” Dengan demikian, ketidakhadiran JPU dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN
Pbr tanpa alasan sah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat imperatif”.

“Apabila Terdakwa berstatus ditahan, maka kewajiban Penuntut Umum menjadi lebih tegas dan
tidak dapat ditawar”, Sebut Padil Saputra.

Padil Saputra juga menyebutkan bertentangan dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Penuntut Umum (Pasal 65 KUHAP Baru).

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru, Penuntut Umum mempunyai wewenang antara lain, a. membuat surat dakwaan;
b. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai waktu dan tempat
sidang serta surat panggilan; d. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim;
e. serta kewenangan lain yang melekat dalam fungsi penuntutan”, Jelas Padil Saputra terperinci.

Menurut Padil Saputra, Frasa “melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan” tidak semata
administratif, melainkan mencakup kewajiban aktif untuk hadir di persidangan dan membuktikan
dakwaan.

“Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah menunjukkan tidak dijalankannya fungsi penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana mandat Pasal 65 KUHAP Baru”, Tambah Padil Saputra.

Selain itu, kata Padil Saputra juga bertentangan dengan Pasal 252 KUHAP Baru
Pasal 252 KUHAP Baru menyatakan, (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat
kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari; (2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya; dan (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga
berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, apabila Penuntut Umum berhalangan, maka secara hukum wajib ditunjuk
pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Apabila dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tidak ada penunjukan pengganti dan
persidangan menjadi tertunda, maka patut diduga terjadi pengabaian kewajiban struktural di
lingkungan Kejaksaan yang berdampak pada terhambatnya proses peradilan”, Ungkap Padil Saputra.

Poin berikutnya, kata Padil Saputra, pelanggaran Asas Fair Trial dan Peradilan Cepat
Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti berimplikasi pada, 1) Pelanggaran asas peradilan cepat (speedy trial); 2) Pelanggaran prinsip due process of law;
dan 3) Pelanggaran hak Terdakwa atas kepastian hukum.

“Potensi pelanggaran kode etik dan disiplin Jaksa”, Menurut Padil Saputra.

Penundaan sidang akibat kelalaian Penuntut Umum tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa,
terlebih apabila Terdakwa berada dalam status tahanan.

Selanjutnya, menurut Padil Saputra bertentangan dengan Pasal 202 KUHAP Baru
Berdasarkan Pasal 202 KUHAP Baru:
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan; (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan
terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak; dan (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan
batal demi hukum.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, persidangan wajib
dibuka sebagai bagian dari prosedur yang sah menurut hukum acara pidana”, Tegas Padil Saputra.

Padil Saputra menegaskan kembali, apabila persidangan dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan sah, maka
keadaan tersebut berpotensi mencederai ketertiban proses persidangan dan prinsip legalitas formal
yang diatur dalam Pasal 202 KUHAP Baru.

“Lebih lanjut, norma “batal demi hukum” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
menempatkan kewajiban pembukaan dan pelaksanaan sidang sebagai syarat esensial sahnya
proses peradilan. Oleh karena itu, setiap hambatan yang bersumber dari kelalaian aparat penegak
hukum patut dinilai secara serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses persidangan”, Padil Saputra meyakinkan semua pihak.

Saat ditanya upaya pelaporan dugaan pelanggaran etik Jaksa, Padil Saputra menjawab, “Pasti ada pak, sebab ini anomali.

“Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas ini, akan kita koordinasikan dengan bagian atau bidang pengawasan. nah, apakah pengawasan di Kejati Riau, atau jamwas Kejagung ini yang masih dipelajari dan dihitung dengan cermat. Tapi kemungkinan ke Jamwas, dan keluarga Terdakwa menyarankan ke Komjak pak”, Sebut Padil Saputra di saat konfirmasi lanjutan. (TIM)

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Berikutnya

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

Berita Terkait

Tahniah HUT ke-69 Riau, Fuad Santoso Dorong Riau Maju dan Bermarwah

Tahniah HUT ke-69 Riau, Fuad Santoso Dorong Riau Maju dan Bermarwah

Minggu, 9 Agustus 2026
Tahniah Riau ke-69, GEMA Melayu Riau Ajak Masyarakat Rawat Marwah dan Persatuan

Tahniah Riau ke-69, GEMA Melayu Riau Ajak Masyarakat Rawat Marwah dan Persatuan

Minggu, 9 Agustus 2026
Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ucapkan Selamat Hari Jadi Riau ke-69

Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ucapkan Selamat Hari Jadi Riau ke-69

Sabtu, 8 Agustus 2026
Pondok Gurih Alas Daun Ucapkan Tahniah HUT Riau ke-69: Riau Maju, Melayu Tetap Bermarwah

Pondok Gurih Alas Daun Ucapkan Tahniah HUT Riau ke-69: Riau Maju, Melayu Tetap Bermarwah

Sabtu, 8 Agustus 2026
RUU MHA Dibahas, Sekjen GEMA Melayu Riau Mengapresiasi PDIP Memotori Pengesahannya

RUU MHA Dibahas, Sekjen GEMA Melayu Riau Mengapresiasi PDIP Memotori Pengesahannya

Sabtu, 8 Agustus 2026
Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sabtu, 8 Agustus 2026
Tanah Ulayat Adalah Identitas Adat, GEMA Melayu Riau: “Melayu Bukan Hanya 10 Ribu Tanjak”

Tanah Ulayat Adalah Identitas Adat, GEMA Melayu Riau: “Melayu Bukan Hanya 10 Ribu Tanjak”

Jumat, 7 Agustus 2026
GEMA Melayu Riau Desak PLN Dukung Penerangan Untuk Pendidikan Suluk Masyarakat Adat

GEMA Melayu Riau Desak PLN Dukung Penerangan Untuk Pendidikan Suluk Masyarakat Adat

Jumat, 7 Agustus 2026
Sekjen GEMA Melayu Riau Tuntut Satgas PKH Terbuka 1 Juta Lahan Sita

Sekjen GEMA Melayu Riau Tuntut Satgas PKH Terbuka 1 Juta Lahan Sita

Jumat, 7 Agustus 2026
Dukung Asta Cita Prabowo, PT Palma Agung Bertuah Dorong Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan

Dukung Asta Cita Prabowo, PT Palma Agung Bertuah Dorong Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Agustus 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 10 Juli 2026
0
Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

PELALAWAN – ARGOTERKINI-COM- Deru mesin perahu ketinting memecah keheningan Sungai Kampar saat Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M. secara...

Baca Selengkapnya

Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 4 Juli 2026
0
Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM– Semangat melestarikan warisan budaya bangsa kembali digaungkan melalui Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu yang digelar di GOR...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 5 Juli 2026
0

JAKARTA – ARGOTERKINI-COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan...

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 3 Juni 2026
0

JAKARTA - ARGOTERKINI-COM- 3 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    128 dibagikan
    bagikan 51 Tweet 32

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Tahniah HUT ke-69 Riau, Fuad Santoso Dorong Riau Maju dan Bermarwah

Tahniah Riau ke-69, GEMA Melayu Riau Ajak Masyarakat Rawat Marwah dan Persatuan

Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ucapkan Selamat Hari Jadi Riau ke-69

Pondok Gurih Alas Daun Ucapkan Tahniah HUT Riau ke-69: Riau Maju, Melayu Tetap Bermarwah

RUU MHA Dibahas, Sekjen GEMA Melayu Riau Mengapresiasi PDIP Memotori Pengesahannya

Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In