PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Pembangunan gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Tahfizh Al-Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menuai keluhan dan kekecewaan dari warga sekitar.
Keluhan warga didukung Abdul Rahman Bidang Investigasi TOPAN RI yang aktif memantau kebijakan pemerintah dalam memberikan izin bangunan.
Abdul Rahman meminta Pemko Pekanbaru agar membongkar bangunan Al Fatih jika terbukti melanggar ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kata Abdul Rahman, secara eksplisit dalam Pasal 7 PP 16 2012 menyebutkan, Setiap bangunan harus memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.
“Pasal 276, pelanggaran terhadap perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran”, Jelas Arman.
Bangunan sekolah tersebut disebut-sebut berdiri hingga enam lantai di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
“Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pembangunan gedung bertingkat tersebut.Termasuk saya”, Sebut Abdul Rahman.
Keberadaan bangunan tinggi di lingkungan perumahan tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
“Kalau memang aturan tata ruang di kawasan ini hanya memperbolehkan dua lantai untuk fasilitas pendidikan, lalu atas dasar apa bisa dibangun sampai enam lantai?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
LSM dan sejumlah awak media yang menerima pengaduan masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Yayasan, Anthon Yuliandri, S.E., M.M. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Kamis (12/2/2025).
Untuk menghindari simpang siur informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan, sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada pihak yayasan, di antaranya:
1, Apa dasar hukum pembangunan gedung hingga enam lantai, jika tata ruang hanya memperbolehkan dua lantai?
2, Apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara eksplisit mengizinkan enam lantai? Jika ada, apakah dapat ditunjukkan salinannya?
3, Jika PBG hanya untuk dua lantai, siapa yang memberikan persetujuan tambahan untuk lantai tiga hingga enam dan berdasarkan regulasi apa?
4, Apakah telah dilakukan perubahan RDTR atau peraturan zonasi oleh Pemerintah Daerah terkait pembangunan tersebut?
5, Apakah kajian teknis struktur telah disetujui ahli bersertifikat sesuai ketentuan?
6, Bagaimana jaminan keselamatan, sistem evakuasi darurat, serta standar kesehatan dan kenyamanan untuk bangunan sekolah enam lantai?
7, Siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kegagalan struktur?
8, Apakah ada rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, atau instansi terkait?
9, Jika dokumen belum lengkap, apakah sudah ada tindakan administratif dari pemerintah daerah?
10, Apakah pembangunan telah memenuhi standar nasional pendidikan dan persyaratan lahan sesuai regulasi yang berlaku?
LSM dan media menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut murni sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi, bukan untuk menyudutkan pihak manapun. (TIM)










