Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

DPP TOPAN RI Desak Pemko Pekanbaru Bongkar Ketinggian Bangunan SD IT Al Fatih 

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
in Daerah, Kota Pekanbaru
6 0
0
DPP TOPAN RI Desak Pemko Pekanbaru Bongkar Ketinggian Bangunan SD IT Al Fatih 
161
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM – Pembangunan gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Tahfizh Al-Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menuai keluhan dan kekecewaan dari warga sekitar.

Keluhan warga didukung Abdul Rahman Bidang Investigasi TOPAN RI yang aktif memantau kebijakan pemerintah dalam memberikan izin bangunan.

Baca Juga

Polsek Batu Hampar Cek Lokasi Tanaman Jagung di Sungai Sialang Hulu Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden 

Polsek Batu Hampar Cek Lokasi Tanaman Jagung di Sungai Sialang Hulu Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden 

Senin, 25 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Sungai Apit Aktif Dampingi Kelompok Tani

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Sungai Apit Aktif Dampingi Kelompok Tani

Senin, 25 Mei 2026

Abdul Rahman meminta Pemko Pekanbaru agar membongkar bangunan Al Fatih jika terbukti melanggar ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kata Abdul Rahman, secara eksplisit dalam Pasal 7 PP 16 2012 menyebutkan, Setiap bangunan harus memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.

“Pasal 276, pelanggaran terhadap perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran”, Jelas Arman.

Bangunan sekolah tersebut disebut-sebut berdiri hingga enam lantai di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

“Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pembangunan gedung bertingkat tersebut.Termasuk saya”, Sebut Abdul Rahman.

Keberadaan bangunan tinggi di lingkungan perumahan tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

“Kalau memang aturan tata ruang di kawasan ini hanya memperbolehkan dua lantai untuk fasilitas pendidikan, lalu atas dasar apa bisa dibangun sampai enam lantai?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

LSM dan sejumlah awak media yang menerima pengaduan masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Yayasan, Anthon Yuliandri, S.E., M.M. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Kamis (12/2/2025).

Untuk menghindari simpang siur informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan, sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada pihak yayasan, di antaranya:

1, Apa dasar hukum pembangunan gedung hingga enam lantai, jika tata ruang hanya memperbolehkan dua lantai?

2, Apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara eksplisit mengizinkan enam lantai? Jika ada, apakah dapat ditunjukkan salinannya?

3, Jika PBG hanya untuk dua lantai, siapa yang memberikan persetujuan tambahan untuk lantai tiga hingga enam dan berdasarkan regulasi apa?

4, Apakah telah dilakukan perubahan RDTR atau peraturan zonasi oleh Pemerintah Daerah terkait pembangunan tersebut?

5, Apakah kajian teknis struktur telah disetujui ahli bersertifikat sesuai ketentuan?

6, Bagaimana jaminan keselamatan, sistem evakuasi darurat, serta standar kesehatan dan kenyamanan untuk bangunan sekolah enam lantai?

7, Siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kegagalan struktur?

8, Apakah ada rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, atau instansi terkait?

9, Jika dokumen belum lengkap, apakah sudah ada tindakan administratif dari pemerintah daerah?

10, Apakah pembangunan telah memenuhi standar nasional pendidikan dan persyaratan lahan sesuai regulasi yang berlaku?

LSM dan media menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut murni sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi, bukan untuk menyudutkan pihak manapun. (TIM)

bagikan8Tweet5Sendbagikan
Sebelumnya

Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

Berikutnya

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Berita Terkait

Polsek Batu Hampar Cek Lokasi Tanaman Jagung di Sungai Sialang Hulu Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden 

Polsek Batu Hampar Cek Lokasi Tanaman Jagung di Sungai Sialang Hulu Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden 

Senin, 25 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Sungai Apit Aktif Dampingi Kelompok Tani

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Sungai Apit Aktif Dampingi Kelompok Tani

Senin, 25 Mei 2026
Peduli Lingkungan dan Ekonomi, PNM Cabang Pekanbaru Berdayakan Nasabah Laundry Lewat RE3 FOR-E

Peduli Lingkungan dan Ekonomi, PNM Cabang Pekanbaru Berdayakan Nasabah Laundry Lewat RE3 FOR-E

Senin, 25 Mei 2026
Gandeng Generasi Muda dan Pemerintah, GROW 2026 Alokasikan 1.000 Pohon Produktif di Indragiri Hilir

Gandeng Generasi Muda dan Pemerintah, GROW 2026 Alokasikan 1.000 Pohon Produktif di Indragiri Hilir

Senin, 25 Mei 2026
CFD Pekanbaru semakin semarak, Universitas Terbuka hadirkan edukasi dan hiburan inspiratif

CFD Pekanbaru semakin semarak, Universitas Terbuka hadirkan edukasi dan hiburan inspiratif

Senin, 25 Mei 2026
Agung Maulana ketum KMPKS Menilai Kapolda Riau sedang bercanda dalam memberantas perusahaan perusak lingkungan di provinsi Riau 

Agung Maulana ketum KMPKS Menilai Kapolda Riau sedang bercanda dalam memberantas perusahaan perusak lingkungan di provinsi Riau 

Minggu, 24 Mei 2026
HUT Pekanbaru ke-242, Pemko Siapkan Festival Kue Talam Durian 1 Kilometer: UMKM Bersatu, Rekor MURI Menanti

HUT Pekanbaru ke-242, Pemko Siapkan Festival Kue Talam Durian 1 Kilometer: UMKM Bersatu, Rekor MURI Menanti

Sabtu, 23 Mei 2026
Police Go To Campus, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Green Policing di STIKES Payung Negeri

Police Go To Campus, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Green Policing di STIKES Payung Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

Sabtu, 23 Mei 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Pastikan Pendampingan Maksimal untuk Jemaah Haji yang Wafat di Makkah

Jemaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Tanah Suci, Pemko Pastikan Pendampingan Keluarga dan Penanganan Maksimal

Sabtu, 23 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In