PEKANBARU || ARGOTERKINI.COM– Penasehat Hukum terdakwa Jakson Sihombing kasus dugaan pemerasan terhadap Surya Dumai Group, Apul Sihombing, SH, MH menyampaikan fakta persidangan usai sidang, Selasa (23/02/2026) kepada awak media di halaman kiri Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kata Apul Sihombing, dalam fakta persidangan, diakui terdakwa Jakson Sihombing, memang ada melakukan aksi dan pelaporan perusahaan Surya Dumai Group ke Jaksa Agung.
“Jakson Sihombing pernah melakukan aksi hingga pelaporan dugaan pengemplang pajak Surya Dumai Group “, Sebut Apul Sihombing.
Menurut Apul Sihimbing, dengan adanya aksi-aksi dan pelaporan tersebut, mungkin pihak perusahaan merasa terganggu sehingga berupayalah pihak manajemen Surya Dumai atau Ciliandra untuk bertemu Jakson Sihombing.
“Dalam pertemuan itu, tentu ada tawaran-tawaran. Bantulah kami bang, bantulah kami bang. Ya kalau memang mau dibantu, bantulah CSR kepada organisasi kami, nanti saya buatkan proposal”, Ucap Apul Sihombing yang menyebutkan, itu kalimat dari saudara Jakson.
Apul Sihombing menambahkan, “Kemudian, mungkin dari pihak PT Ciliandra merasa propses seperti itu ribet. Ya udah lah bang, sebutkan saja angkanya”.
“Kalau saya melihat angka 5 miliar ini bukan sebuah keseriusan, bukan kesitu esensinya”, Menurut Apul Sihombing.
Apul Sihombing menjelaskan kepada publik, yang dimaksud dengan pemerasan itu, yang ditujukan kepada Jakson belum terbukti atau tidak terlaksana.
“Fakta persidangan tadi, kita buka CCTV bahwa isi tas yang diduga berisi uang 150 juta tidak berpindah dari korban kepada Jakson Sihombing. Artinya, Jakson tidak menerima uang”, Ungkap Apul Sihombing.
Menurutnya, ketika kita mengkaji dari unsur-unsur pasal 368 KUHP dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memaksa orang untuk menyerahkan uang atau menyerahkan sesuatu yang dikehendaki dengan secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan barang atau uang.
“Artinya, unsur menyerahkan karena terpaksa, unsur terpaksa karena menyerahkan, belum terbukti dalam perkara ini. Kenapa? Karena uang itu belum diterima oleh Jakson”, Jelas Apul Sihombing.
Apul Sihombing menyampaikan isi pasal 386 atau 482 KUHP, unsur pentingnya yang disebutkan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Artinya, Jakson Sihombing, belum ada diuntungkan dari peristiwa itu”, Menurut Apul Sihombing.
Lanjutnya, kalau dikaitkan dengan keterangan ahli, menurut ahli Profesor Erdianto, unsur pasal 368 adalah delik materil. Delik materil itu harus terpenuhi akibatnya, karena adanya ancaman kekerasan sehingga memaksa seseorang itu atau korban menyerahkan karena terpaksa atau ketakutan.
“Artinya, menurut ahli itu bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pasal 368 belum terpenuhi unsur pada peristiwa ini sehingga apa putusan hakim, menurut beliau harus bebas”, Lanjut Apul Sihombing.
Apul Sihombing mengakui, memang disampaikan Profesor Erdianto, perbuatan meminta uang sebutannya perbuatan tercela.
“Yang meminta uang 5 miliar itu kurang baik, kurang baik, tapi bukan perbuatan melawan hukum pidana, bisa kita lihat di pasal 1 ayat 2 KUHP. Seseorang tidak dipidana tanpa kekuatan undang-undang yang mengatur tentang perbuatan itu. Artinya, perbuatan meminta uang itu bukanlah perbuatan yang di larang pada pasal 368 atau pasal 482. Kalau perbuatan yang dilarang dengan ancaman pindana di pasal 368 dengan ancaman kekerasan atau kekerasan”, Jelas Apul Sihombing.
Kata Apul Sihombing, “Kalau meminta, boleh-boleh aja. Namanya juga orang meminta, ya terserah yang diminta, dikasih atau tidak dikasih. Meminta itu bukan perbuatan kriminal, itu intinya. Bukan perbuatan pidana, meminta itu. Meninta itu bukan dilarang. Tapi memang secara etnisnya, masak sudah dilaporkan, masih dimintain duitnya”.
Terkait kasus Jakson, kata Apul Sihombing, permintaan duit itu tidak muncul dari Jakson.
“Karena ada menawarkan, bantulah kami bang. Ini perusahaan kami ini, sekarang mengalami masalah. Kenapa, investor tidak mau masuk investasi. Mungkin, merembes tidak mau berinvestasi ke Surya Dumai Group sehingga minta tolong kepada Jakson”, Sebut Apul Sihombing.
Menurut Apul Sihombing, terkait laporan Jakson ke Jaksa Agung terkait dugaan pengemplang pajak oleh Surya Dumai Group, didalilkan, itu bukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 368.
“Itu adalah suatu tidakan atau hak-hak sipil untuk melaporkannya temuan itu. Untuk selanjutnya, ditindaklanjuti oleh aprat penegak hukum yang berwenang. Sah-sah saja ketika Jakson melaporkan ketika ada dugaan pengemplangan pajak dan lain-lain sebagainya. Akibat hukumnya, bukan penjara memeras. Tapi, kalau tidak terbukti bisa pencemaran nama baik”, Terang Apul Sihombing.
Apul Sihombing melihat perkara ini bukan perbuatan murni yang disandarkan pada ada perbuatan fisik ada kekerasan atau ancaman kekerasan baru menyerahkan uang lebih cenderung ke tindak pidana kata-kata.
“Kenapa? di dalam dakwaan jaksa penuntut umum itu, bahwa saudara Jakson diduga melakukan perbuatan, barang siapa dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya menyerahkan uang. Dengan cara, dengan cara begini, jangan dipaksakan bang, nanti kalau dipaksakan sengklek, nggak ada, unsur itu dalam di dalam KUHP.
Menurut Apul Sihombing, unsurnya itu, harus ada perbuatan permulaan, ada bentuk ancaman fisik. “Dan ingat ya, perbuatan fisik bukan pisikis. Ancamannya bukan psikis”, Kata Apul Sihombing.
Apul Sihombing mencontohkan ancamannya psikis, misalnya, mengancam akan membuka rahasia orang lain, katakan seseorang melakukan perbuatan tercela. Kalau kamu tidak kasih uang, kamu akan saya viralkan. Itu bukan termasuk pasal 368. Itu ada pasal yang melarang itu, yaitu pasal 369 dan 483 tapi itu delik aduan harus korban sendiri yang melaporkan.
“Terkait Kasus Jakson, kita belum tahu, Nuryanto ini sebagai korban atau apa”, Ucap Apul Sihombing.
Apul Sihombing menyebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak ada subsider, pasal yang didakwakan tunggal, maka ketika tidak terbukti, konsekuensinya bebas.
“Atau dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, maka putusannya adalah bebas”, Pungkas Apul Sihombing.(BR)










