PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM — Seorang pria berinisial DW resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan status perkawinan dan penggunaan identitas palsu. DW diduga sengaja bersandiwara mengaku sebagai duda demi bisa menikahi seorang wanita berinisial KV secara siri, padahal dirinya masih terikat pernikahan sah dengan orang lain.
Laporan tersebut resmi dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ali Akbar Siregar dan Rekan pada 27 Januari 2026. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/104/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU
Kuasa hukum korban, Ali Akbar Siregar, membeberkan bahwa terlapor melancarkan aksinya dengan skenario yang sangat rapi untuk meyakinkan korban beserta keluarga besarnya.
“Terlapor melakukan pemalsuan identitas perkawinan dalam pengakuannya kepada klien kami. Dia mengaku duda agar bisa menikah lagi,” ujar Ali Akbar Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Bukan sekadar kebohongan lisan, Ali menyebut DW juga diduga menggunakan instrumen dokumen negara yang tidak sah guna memuluskan niat jahatnya tersebut.
“KTP yang diperlihatkan untuk meyakinkan korban juga diduga kuat merupakan dokumen palsu,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, skandal ini bermula pada Juni 2025 di wilayah Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Saat itu, DW berhasil membujuk KV untuk melangsungkan pernikahan siri.
Namun, kedok DW akhirnya terbongkar setelah korban mendapati fakta bahwa terlapor bukanlah seorang duda, melainkan masih memiliki istri sah. Korban baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan identitas ini pada 29 Agustus 2025, sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di awal tahun 2026.
Atas tindakan tersebut, DW kini terancam hukuman berat. Tim hukum Ali Akbar Siregar dan Rekan mendorong kepolisian untuk menggunakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pasal ini secara spesifik menyasar siapa saja yang melangsungkan perkawinan dengan menyembunyikan hambatan sah dari pasangan lainnya.
“Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori tertentu,” tegas Ali.
Selain dugaan kejahatan terhadap perkawinan, pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk mendalami unsur pidana pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh terlapor.
Ali pun mengimbau kepada publik, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada dan melakukan verifikasi latar belakang calon pasangan secara mendalam sebelum memutuskan untuk menikah.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama. Sebelum menikah, harus benar-benar ditelusuri dulu latar belakangnya,” tutup Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi argoterkini.news masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak penyidik Polresta Pekanbaru mengenai progres penanganan laporan tersebut.(Red)***










