Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Budaya

Gerakan Masyarakat Melayu Riau Tuntut Ulayat

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 8 April 2026
in Budaya, Daerah, Kota Pekanbaru
0 1
0
Gerakan Masyarakat Melayu Riau Tuntut Ulayat

Oplus_16908288

13
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM– Puluhan simpul Organisasi Adat Melayu yang tergabung dalam gerakan masyarakat adat Melayu Riau melakukan aksi demo di kantor PT. Agrinas Palma Nusantara, Selasa (07/04/2026) di belakang purna MTQ, Pekanbaru.

Tuntutan masyarakat adat minta kebalikan tanah ulayat dari lahan hasil sitaan Satgas PKH yang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Perpres nomor 05 tahun 2025.

Baca Juga

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Kamis, 4 Juni 2026
Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026

Adapun pernyataan sikap dan tuntut mereka tersebut, yakni:

Dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini hak-hak Masyarakat Adat Melayu Riau semakin diabaikan, dipinggirkan, tidak diakui, bahkan menuju hilang.

Di masa-masa ini pula semakin banyak tokoh-tokoh adat lokal di Riau mengalami tindakan intimidasi, ditakut-takuti, mendapat teror telepon gelap, dikriminalisasi, dipanggil aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan pemenjaraan tanpa proses peradilan yang semestinya.

Di beberapa tempat, Masyarakat Adat Melayu Riau mengalami tekanan, ketidakberdayaan bahkan pengusiran dari lahan-lahan hak adat yang sudah secara turun temurun mereka kuasai dan kelola.

Kondisi dan peristiwa diatas terjadi justru pada saat masyarakat dan tokoh-tokoh adat lokal Melayu Riau tengah memperjuangkan kembali lahan-lahan tanah ulayat yang sudah puluhan tahun dirampas dan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan-perusahan swasta besar.

Terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, awalnya dipandang memberi harapan cerah untuk pemulihan kembali hak-hak tanah ulayat adat yang sudah menjadi bentangan lahan perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi harapan tersebut tak kunjung berwujud. BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara yang tiba-tiba memperoleh hak penguasaan dan pengelolaan jutaan hektar lahan perkebunan sawit tidak memberi ruang dan kesempatan yang semestinya kepada Masyarakat Adat Melayu Riau untuk mendapatkan dan mengelola kembali lahan-lahan tanah ulayat mereka yang sejak lama dirampas oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sebelumnya.

Sistem kerja sama operasi (KSO) yang diterapkan PT. Agrinas, justru melahirkan banyak konflik dengan masyarakat, tak terkecuali dengan masyarakat adat Melayu Riau baik bersifat horizontal maupun konflik vertikal.

Ingat! Keberadaan masyarakat adat di wilayah Nusantara telah mendapat pengakuan secara faktual maupun formal sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda sampai Indonesia merdeka saat ini.

Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Ketahuilah! Bahwa Masyarakat Adat Melayu Riau merupakan suatu entitas bangsa Indonesia yang keberadaannya, kewilayahannya, nilai-nilai luhur peradaban yang dianutnya, hak-hak adat dan kewenangan tradisional yang dimiliknya, serta kontribusinya dalam berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki eksistensi dan peran penting dalam rentang sejarah panjang Nusantara sejak sebelum kehadiran bangsa-bangsa penjajah sampai pada masa perjuangan kemerdekaan, hingga kini dan akan datang.

Atas pandangan, realitas dan ciptaan permasalahan tersebut diatas, Kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau, Simpul-simpul Kemelayuan se Riau, Mahasiswa Melayu se Riau, Persukuan Melayu Rantau Kasai dan elemen Masyarakat Adat Melayu dari berbagai Kabupaten/Kota se Provinsi Riau menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai berikut:

1. Patuh dan taatlah pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Riau adalah bumi Melayu; tanahnya bertuan – masyarakatnya beradat, yaitu bertuan Melayu – beradat Melayu.

3. Kembalikan hak ulayat masyarakat adat kami karena PT. Agrinas sesungguhnya tidak punya hak tanah dan lahan apapun di wilayah Melayu Riau.

4. PT. Agrinas Palma Nusantara, anda hanya sebuah badan usaha milik negara (BUMN), bukan lambang negara. Sehingga anda tidak berhak dan tidak pada tempatnya mengatasnamakan negara Republik Indonesia untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi warga negara dan masyarakat adat Melayu Riau.

5. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, ciptakondisi terhadap tokoh-tokoh adat Melayu kami yang konsisten memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak adat mereka, seperti yang diberlakukan kepada Saudara kami Sariman, tokoh adat Persukuan Melayu Rantau Kasai Kabupaten Rokan Hulu.

6. PT. Agrinas jangan sekali-kali melakukan adu-domba, memecah-belah dan membentur-benturkan sesama masyarakat adat kami di setiap kabupaten/kota di Riau, seperti yang terjadi:

– Antara Persukuan Melayu Rantau Kasai dengan LKA Luhak Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

– Antara Masyarakat adat Bonai Kabupaten Rokan Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas yang memakan korban jiwa.

– Antara Masyarakat Adat Batin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas

– Antara Masyarakat Adat Talangmamak Batin Gunduk Kabupaten Indragiri Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas

Antara Masyarakat Adat Buluh Nipis Kepau Jaya Kabupaten Kampar dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas

Dan pada masyarakat adat Melayu di tempat-tempat lainnya di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Kami bukan pencuri, bukan perampok. Kami hadir hanya untuk mengelola kembali hak tanah ulayat yang selama puluhan tahun dirampas.

Hentikan pengelolaan sistim KSO pada area lahan perkebunan sawit eks Perusahaan yang asal mulanya bagian tanah ulayat masyarakat adat Melayu, karena sudah terbukti melahirkan konflik dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat.

Tuntutan spesifik kepada PT. Agrinas Palma Nusantara:

– Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 bahwa penertiban kawasan hutan sudah semestinya memilah mana lahan perkebunan yang lengkap dan tidak lengkap perizinannya dan mana lahan-lahan yang berasal mula merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Untuk lahan yang asal mula milik masyarakat adat, maka kembalikan kepada masyarakat adat sebagaimana mestinya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012.

– Berikan dan bebaskan Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk mengelola bagian hak tanah ulayat mereka pada lahan perkebunan sawit Eks. PT. Torganda Rantau Kasai sebagaimana sudah berlangsung.

– Pernyataan Tuntutan ini agar mendapat perhatian serius dan tindak lanjut nyata dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Apabila tidak diindahkan, maka kami masyarakat adat Melayu Riau akan terus berjuang, membela dan mempertahankan hak-hak adat kami sampai tujuan kami tercapai dengan cara kami sendiri.(rls)

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Perkuat Sinergi Selat Malaka, Polda Riau Jalin Kolaborasi Strategis dengan Polis Melaka

Berikutnya

Edukasi Sejak Dini, Ditlantas Riau Kenalkan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

Berita Terkait

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Kamis, 4 Juni 2026
Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026
Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Kamis, 4 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026
Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Rabu, 3 Juni 2026
Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Rabu, 3 Juni 2026
Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Rabu, 3 Juni 2026
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 3 Juni 2026
Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Rabu, 3 Juni 2026
Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rabu, 3 Juni 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In