PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Pihak manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau (UID RKR) kini berada dalam posisi terjepit. Buntut dari insiden padamnya arus listrik massal (blackout) se-Sumatera pada Jumat malam lalu, fasilitas keselamatan darurat di Gedung Utama mereka, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, kedapatan lumpuh total hingga menyebabkan empat orang terjebak di dalam lift selama hampir dua jam.
Meskipun peristiwa mencekam tersebut telah berlalu satu minggu, bola salju kasus ini justru menggelinding semakin panas. Fokus publik kini bergeser tajam menyoroti hancurnya sistem manajemen keselamatan kerja serta mempertanyakan keabsahan legalitas perizinan kelayakan gedung bertingkat milik BUMN kelistrikan tersebut.
Berdasarkan data konfirmasi tim redaksi, keempat korban yakni Zulwendri, Rini Andriani, Malsya, dan Cyntia harus bertaruh nyawa terkurung di dalam ruang kedap udara yang gelap gulita sejak pukul 18.44 WIB hingga pukul 20.35 WIB. Durasi “horor” selama 111 menit ini dinilai tidak masuk akal terjadi di kantor wilayah PLN yang seharusnya menjadi kiblat keandalan energi dan proteksi kelistrikan. Proses evakuasi fisik para korban sendiri akhirnya berhasil dilakukan setelah satu unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru dari Pos 13 Cempaka diterjunkan ke lokasi untuk membuka paksa pintu lift.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai lambatnya penanganan darurat pada malam kejadian, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID RKR, I Komang, memberikan pengakuan yang justru menjadi bumerang bagi pihak manajemen. Ia membeberkan laporan dari Tim K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) internal yang mengungkap bobroknya keandalan alat keselamatan di gedung tersebut.
“Klo dari laporan Tim K3L, Genset belum berhasil nyala secara auto, dicoba dinyalakan manual beberapa kali gagal, kemudian terus diupayakan hingga berhasil nyala,” ungkap Komang melalui pesan tertulis.
Secara regulasi, pengakuan ini otomatis mematahkan alibi bahwa insiden tersebut murni karena keadaan kahar (force majeure) akibat pemadaman pusat. Publik dan pengamat hukum melihat adanya ruang kelalaian pemeliharaan (lack of maintenance) yang sangat fatal pada komponen Automatic Transfer Switch (ATS) yang gagal mengalirkan daya cadangan dalam hitungan detik, serta mesin genset yang justru mogok saat dieksekusi manual.
Lumpuhnya mitigasi bencana di gedung PLN UID RKR ini dinilai melanggar aturan berlapis. Kegagalan fungsi keselamatan dalam kabin lift ini bertentangan dengan mandat Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, di mana setiap lift gedung bertingkat wajib dilengkapi Automatic Rescue Device (ARD) dan sirkulasi udara darurat yang andal.
Lebih jauh lagi, kegagalan fatal sistem mekanikal dan elektrikal ini membuat keabsahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kantor wilayah tersebut dipertanyakan secara serius. Berdasarkan UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, sebuah gedung pelayanan publik tidak berhak mengantongi status “Laik Fungsi” jika sirkulasi evakuasi dan pasokan daya daruratnya mati total saat kontinjensi terjadi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Manager Komunikasi PLN UID RKR belum bisa memberikan jawaban substansial mengenai siapa vendor yang bertanggung jawab atas pemeliharaan aset kelistrikan tersebut, serta bagaimana status validitas hukum dokumen SLF gedung mereka.
“Nanti kami tanyakan ke tim ya,” kilas Komang memungkasi konfirmasi.
Tim Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk mendesak instansi kedinasan terkait untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh ke Gedung Utama PLN UID RKR demi menjamin keselamatan publik.
(Tim Redaksi)










