PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Kantor Wilayah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (RKR) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, tengah diguncang skandal berlapis. Setelah insiden empat orang terjebak dalam lift selama 111 menit pada Jumat, 22 Mei 2026, kini muncul persoalan baru yang tak kalah fatal: dugaan pelanggaran administrasi lingkungan hidup.
Dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bernomor B.600.4.6/DLHK-PLB3/49/2026 tertanggal 5 Maret 2026 menyingkap fakta janggal. Gedung baru yang menjadi pusat operasional PLN UID RKR tersebut ternyata tidak memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di alamat yang sekarang.
Izin administrasi pengelolaan limbah B3 yang meliputi baterai bekas, oli trafo, hingga toner tinta justru masih tercatat di kantor lama mereka di Jalan Dr. Setia Budhi No. 57. Lebih jauh, data tersebut menunjukkan kantor UP3 Pekanbaru di Jalan Setia Budhi dan seluruh Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Pekanbaru luput dari daftar pengawasan administratif DLHK Kota Pekanbaru.
Ketua Perkumpulan Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, menilai kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola korporasi. “Perpindahan gedung seharusnya diikuti dengan tertib administrasi lingkungan. Fakta ini membuktikan mereka beroperasi dengan izin yang tertinggal di lokasi lama. Ini pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Randi kepada argoterkini.com, Kamis (4/6/2026).
Randi pun mempertanyakan validitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung baru PLN tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, ketaatan pada syarat lingkungan adalah syarat mutlak (pre-requisite) penerbitan SLF. “Jika izin lingkungan saja cacat, bagaimana mungkin SLF bisa terbit? Kami mendesak instansi terkait segera membekukan operasional gedung baru ini,” tegasnya.
Sebelum skandal izin lingkungan mencuat, PLN UID RKR sudah mendapat sorotan tajam terkait insiden lift macet. Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID RKR, I Komang, mengakui bahwa sistem Automatic Transfer Switch (ATS) di gedung mereka gagal berfungsi saat listrik padam massal (blackout) se-Sumatera.
“Berdasarkan laporan tim K3L, genset tidak berhasil menyala otomatis. Sempat dicoba manual namun gagal berkali-kali,” tulis Komang dalam konfirmasinya.
Kegagalan sistem proteksi sekunder ini dinilai melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. Dampaknya fatal: empat orang, yakni Zulwendri, Rini Andriani, Malsya, dan Cyntia, terjebak dalam lift selama 111 menit.
Menyikapi deretan kelalaian ini, Perkumpulan Jejak Hijau Lestari berencana menggelar aksi massa di depan Gedung Utama PLN UID RKR pada Jumat, 12 Juni 2026. Tuntutan mereka jelas: audit investigatif lingkungan, pembekuan SLF gedung baru, serta pemeriksaan hukum terhadap jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem keselamatan dan pelanggaran administrasi lingkungan.










