PEKANBARU-ARGOTERKINI-COM- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Koruipsi, Toro Laia menyurati Polisi Daerah (Polda) Riau guna mempertanyakan proses hukum atas kasus dugaan peristiwa pelanggaran undang-undang Minerbal Nomor 2 Tahun 2025 yang dilaporkan sejak tanggal 19 Januari 2026.
Surat resmi lembaga masyarakat antikorupsi itu ke Polda Riau pada Kamis (20/08/2026) itu masih seputar perihal permintaan konfirmasi penanganan perkara pidana pertambangan mineral dan batu bara, yang berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan hasil pertambangan berupa tanah urug yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), surat izin pertambangan batuan (SIPB) atau izin lainnya yang beralokasi di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau .
Selain dikirimkan ke Polda setempat, surat lampiran bernomor: 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Cq-Dirreskrimsus Polda Riau selaku penerima laporan pada tanggal 19 Januari 2026 berlalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Irwasda Polda Riau, dan Kabid Propam Polda Riau.
Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia menjelaskan, selaku pelapor meminta konfirmasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan perkara pidana tersebut sudah berbulan-bulan tanpa proses.
“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor: 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.
Melalui surat itu, Toro secara gamblang menegaskan pihaknya mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Polisi.
“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.
Diutarakan Toro, sejak Kepala Devisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M Nainggolan dimintai keterangannya oleh penyidik pada tanggal 23 Pebruari 2026 lalu di Polda Riau atas kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara tersebut, tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak polisi.
“Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya. ***





















