PADANG – ARGOTERKINI-COM- Masyarakat Pemerhati Hukum sekaligus Praktisi Hukum, Afriadi Andika, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus narkotika dan mengamankan 51 tersangka, dengan barang bukti yang disita berupa 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, serta 224 butir dan 36,08 gram ekstasi.
Menurut Afriadi Andika, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumatera Barat beserta seluruh jajaran yang bergerak cepat dan berani melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Afriadi Andika, Jumat (21/8/2026).
Namun demikian, Andika mengaku prihatin terhadap masih maraknya peredaran narkotika di Sumatera Barat. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi harus diperkuat dengan langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Kita mengharapkan upaya pencegahan lebih ditingkatkan, selain penindakan. Edukasi, pengawasan lingkungan, penguatan peran keluarga, serta keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Andika juga menilai langkah tegas aparat dalam menertibkan dan menghancurkan lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang atau tempat berlangsungnya aktivitas narkotika patut mendapatkan dukungan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah terhadap bandar dan jaringan narkotika yang secara sistematis merusak masa depan generasi bangsa. Penindakan harus dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan tetap berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Masyarakat Pemerhati Hukum dan Praktisi Hukum tersebut berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Penanganan tidak boleh berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga harus mampu mengungkap jaringan dan bandar yang menjadi pengendali utama peredaran narkotika.
“Kalau ingin benar-benar memutus mata rantai narkoba, maka jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jaringan di atasnya juga harus dibongkar sampai ke akar-akarnya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Andika mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan narkotika. Masyarakat diharapkan berani berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kita membutuhkan kolaborasi semua pihak. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat harus bergerak bersama demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Afriadi Andika.





















