PELALAWAN, ARGOTERKINI.COM— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan pada 19–21 Agustus 2026 mendapat sorotan dari Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana.
Agung menilai bencana karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebakaran semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius menelusuri sumber api, pola pembukaan lahan, tata kelola kawasan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum dalam aktivitas pengelolaan hutan dan lahan.
Menurutnya, pembukaan lahan dalam skala besar, apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang memenuhi ketentuan lingkungan, dapat meningkatkan risiko kebakaran dan memperbesar dampaknya terhadap masyarakat.
“Karhutla bukan persoalan sederhana. Ketika api sudah meluas, yang menjadi korban bukan hanya kawasan hutan, tetapi masyarakat, kesehatan, perekonomian, satwa, serta kualitas lingkungan. Karena itu, setiap dugaan penyebab kebakaran harus diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti,” tegas Agung Maulana.
EUCALYPTUS PERLU DIKAJI, BUKAN DIABAIKAN
Agung juga menyoroti keberadaan tanaman eucalyptus dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI). Ia meminta pemerintah melakukan kajian ilmiah dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan atau HTI yang menggunakan jenis tanaman tersebut, terutama berkaitan dengan kondisi lahan, pengelolaan bahan bakar vegetasi, jarak dengan kawasan rawan kebakaran, serta sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Menurut Agung, eucalyptus dikenal memiliki minyak atsiri yang mudah terbakar, tetapi keberadaan eucalyptus tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa tanaman tersebut merupakan penyebab utama suatu kebakaran. Faktor cuaca ekstrem, kekeringan, angin, kondisi vegetasi, sumber api, serta aktivitas manusia juga harus diperhitungkan.
“Jangan sampai kita hanya menyalahkan satu faktor. Pemerintah harus menghadirkan kajian ilmiah yang objektif. Jika ada aktivitas perusahaan yang terbukti meningkatkan risiko kebakaran atau melanggar aturan lingkungan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah mengawasi pengelolaan limbah vegetasi dan potensi dampaknya terhadap ekosistem perairan. Setiap dugaan pencemaran sungai yang menyebabkan kematian ikan atau gangguan terhadap masyarakat, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan dan analisis lingkungan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
BELAJAR DARI TRAGEDI KEBAKARAN DUNIA
Agung mengingatkan bahwa dunia telah berulang kali mengalami kebakaran besar dengan dampak kemanusiaan dan lingkungan yang luar biasa.
Kebakaran East Bay/Oakland pada 1991, misalnya, menewaskan 25 orang dan menghancurkan ribuan bangunan. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kebakaran perkotaan paling dahsyat dalam sejarah California.
Portugal juga mengalami musim kebakaran ekstrem pada 2017. Berbagai kajian mencatat sekitar 500.000 hektare lahan terbakar sepanjang tahun tersebut dengan lebih dari 100 korban jiwa. Faktor kekeringan, gelombang panas, kondisi meteorologi dan aktivitas manusia menjadi bagian penting dalam memahami bencana tersebut.
Sementara itu, kebakaran besar di kawasan Los Angeles pada Januari 2025 menunjukkan betapa kompleksnya dampak bencana kebakaran. Selain korban jiwa langsung, penelitian yang diterbitkan dalam JAMA memperkirakan terdapat sekitar 440 kematian berlebih (excess deaths) di Los Angeles County selama 5 Januari–1 Februari 2025 yang berkaitan dengan dampak kebakaran, termasuk paparan polusi udara dan terganggunya layanan kesehatan. Angka tersebut berbeda dengan jumlah korban meninggal langsung yang tercatat secara resmi.
“Pelajaran dari berbagai negara jelas. Kebakaran besar tidak hanya menghancurkan hutan, tetapi dapat mengancam kehidupan manusia dan mengganggu sistem sosial. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu api membesar baru bertindak,” kata Agung.
DESAK PRESIDEN PERKUAT PENGAWASAN HTI
Atas kondisi tersebut, Ketua Umum KMPKS meminta Presiden RI Prabowo Subianto memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan tanaman industri, termasuk kawasan yang menggunakan tanaman eucalyptus.
Namun, Agung menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus berbasis data, kajian ilmiah, audit lingkungan dan penegakan hukum, bukan semata-mata pada tekanan opini.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan ada perusahaan yang kebal terhadap pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas. Jika ditemukan praktik yang aman dan sesuai ketentuan, tentu harus dibedakan. Negara harus hadir untuk memastikan kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
KMPKS juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara transparan terhadap setiap titik karhutla, termasuk menelusuri asal api, status lahan, aktivitas pembukaan lahan, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Lingkungan bukan warisan perusahaan, bukan milik segelintir kelompok, tetapi amanah untuk generasi berikutnya. Jangan tunggu hutan habis dan masyarakat tercekik asap baru negara bertindak,” pungkas Agung Maulana.





















