PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM- Organisasi Lingkungan Jejak Hijau Lestari melayangkan kecaman keras terhadap manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilai bungkam dan menutup mata atas skandal ganda yang melibatkan mitra kerjanya, PT Bormindo Nusantara.
Tekanan publik ini menguat setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menerbitkan surat nomor S.2010/GAKKUMHUT.7/TU/GKM.01.03/B/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi melimpahkan penanganan pengaduan dugaan tindak pidana perlindungan lingkungan hidup ini kepada Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera guna ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kasus hukum yang berlokasi di Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK), Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini dinilai menjadi perhatian serius bagi sistem pengawasan internal korporasi hulu migas di Riau. Pelanggaran yang diadukan tidak hanya mencakup pencemaran Limbah B3, melainkan juga terkait penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan negara.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, rentetan indikasi pelanggaran ini diidentifikasi sejak inspeksi lapangan (sidak) tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025 di workshop perusahaan tersebut. Sidak dalam rangka pengawasan pemenuhan ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut mendokumentasikan adanya potensi aktivitas penghasil limbah B3 di tingkat tapak yang kini berujung pada proses pengenaan sanksi administratif.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, mengonfirmasi bahwa penanganan persoalan ini berjalan melalui dua jalur paralel, yakni penegakan sanksi administratif oleh pemerintah kabupaten serta penelusuran kepastian status kawasan hutan oleh instansi berwenang di tingkat provinsi dan pusat. Selain itu, aliansi massa Sinergi Pemuda Riau (SPR) tercatat sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PHR Rumbai pada 9 Februari 2026 untuk menuntut evaluasi kemitraan kerja.
Merespons pelimpahan perkara antarinstansi serta proses sanksi administratif di daerah, Sekretaris Organisasi Lingkungan Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, menjabarkan pandangan mendalam mengenai tanggung jawab yang melekat pada posisi PHR sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pelat merah.
Randi menegaskan bahwa sebagai pemberi kerja utama operasional pengeboran (oilfield services) di Blok Rokan, PHR terikat oleh tanggung jawab pengawasan berjenjang terhadap mata rantai operasinya di daerah.
“Kami dari organisasi lingkungan Jejak Hijau Lestari menyayangkan sikap manajemen PHR, Pernyataan dinas terkait sudah jelas, ditambah aksi unjuk rasa yang sudah digelar masyarakat. Namun, mengapa sampai saat ini PHR tetap memilih diam dan tidak mengambil sikap tegas terhadap vendornya? Sikap diam ini justru menunjukkan kepasifan yang sangat kami sayangkan,” ujar Randi Syaputra.
Randi memaparkan dasar pemahaman perlindungan lingkungan hidup yang wajib menjadi acuan penegakan disiplin kemitraan BUMN.
“Mitranya terbukti melakukan kontaminasi berdasarkan data DLH Bengkalis. Menurut pemahaman dasar hukum lingkungan, terdapat asas bahwa siapa pun pihak yang mengakibatkan pencemaran wajib memikul tanggung jawab penuh untuk melakukan pemulihan ekologis. PHR sebagai kepanjangan tangan negara di sektor migas memikul kewajiban moral dan kontraktual untuk memastikan seluruh rantai bisnis hulunya bersih dari risiko hukum. Kita tahu bahwa aktivitas usaha di atas lahan hutan negara tanpa kelengkapan izin pelepasan kawasan memiliki konsekuensi denda administratif dan paksaan pemerintah yang sangat berat. Jika mitra kerja melanggar prinsip dasar ini, maka secara aturan internal HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) dan Good Corporate Governance (GCG) Pertamina, PHR mutlak wajib mengevaluasi kontrak tersebut,” urai Randi.
Ia menambahkan bahwa pengejaran target produksi minyak nasional sama sekali tidak boleh menoleransi adanya pembiaran administratif atau keterlambatan pemulihan ekologis tanah terbuka di Riau.
“Komitmen lingkungan hidup Pertamina sedang diuji. Kami mendesak manajemen PHR menerapkan sanksi tertinggi berupa penalti kontraktual dan pemutusan hubungan kerja terhadap kontraktor yang tidak patuh pada hukum negara.” tegas Randi.
Sumber: Jejak Hijau Lestari





















