PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Kasus dugaan penggerakan massa bermodus premanisme kembali mencuat di Provinsi Riau. Melalui Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Santak Unding, seorang warga bernama Syafrizal resmi mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin, 28 September 2026.
Pengaduan ini ditujukan langsung kepada Kapolda Riau. Laporan tersebut menuntut penindakan hukum yang tegas terhadap empat orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan brutal di Dumai.Kuasa Hukum Korban, M. Hasiholan Malau, S.H., mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan dan kekerasan bersama-sama tersebut menimpa kliennya pada tanggal 12 Agustus 2026 di depan gerbang PT. Inti Benua Perkasa (IBP) Lubuk Gaung, Kota Dumai. Akibat peristiwa itu, korban menderita luka fisik yang serius, kerugian materiil, hingga trauma psikologis mendalam.
“Berdasarkan penelusuran digital dan bukti tangkapan layar yang kami miliki, aksi kekerasan ini bukanlah kejadian spontan. Peristiwa ini merupakan aksi terencana yang diarsiteki, diorganisir, dan dihasut oleh para terlapor melalui sebuah grup WhatsApp bernama ‘LHMB’,” ujar Hasiholan dalam keterangan tertulisnya.
Adapun empat orang yang dilaporkan sebagai aktor intelektual penggerak massa tersebut berinisial GIR, AL (S.H.), BK, dan IS.Dalam draf dumas yang diserahkan, tim kuasa hukum merincikan sejumlah bukti digital yang memperlihatkan peran masing-masing terlapor. Terlapor GIR diduga kuat memberikan instruksi pengepungan secara tertulis dan menyuarakan narasi “siap berperang”. Sementara AL berperan mengondisikan situasi lapangan serta menghentikan paksa aktivitas korban sambil memanggil bala bantuan massa. Di sisi lain, BK dan IS diduga ikut memprovokasi massa untuk melakukan tindakan represif serta konfrontatif di lokasi kejadian.
Atas tindakan tersebut, para terlapor dinilai telah memenuhi unsur pidana materiil berlapis. Di antaranya Pasal 246 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, Pasal 20 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan (Aktor Intelektual), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok tertentu ini sangat meresahkan masyarakat serta merusak iklim investasi di wilayah hukum Riau. Tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolri bahwa kepolisian tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.
“Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolda Riau untuk segera memanggil, memeriksa, menetapkan status tersangka, dan melakukan penahanan terhadap para terlapor guna mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun intimidasi susulan terhadap klien kami,” tegas tim kuasa hukum dalam petitumnya.
Sebagai penguat aduan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah alat bukti awal ke Polda Riau, termasuk cetak tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, identitas nomor telepon para terlapor, salinan Laporan Polisi kejadian fisik, serta satu buah flash disk berisi rekaman pesan suara (voice note) dari dalam grup tersebut.***





















