PEKANBARU — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (2/10/2026). Aksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKeP Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penerimaan laporan atau aspirasi, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
SEMMI Riau menyoroti dugaan pengeluaran anggaran sekitar Rp631.234.025 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar penyampaian aspirasi mereka.
Angka tersebut dinilai perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan bagaimana penggunaan anggaran tersebut, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
Kordum aksi, Adi Syaputra, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta kejelasan. Ketika ada dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran publik, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Adi Syaputra.
Menurutnya, mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses penanganannya berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Korlap I, Muhammad Ardi, mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa sederhana, yakni adanya proses hukum yang jelas terhadap dugaan yang mereka sampaikan.
“Kami meminta Kejati Riau tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Periksa dokumen, periksa pihak-pihak terkait, telusuri penggunaan anggaran, dan ungkap fakta berdasarkan hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan,” ujar Muhammad Ardi.
Ia menegaskan, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Sementara itu, Korlap II, Jefri Alanda, menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai wacana. Anggaran publik harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional dan membuka perkembangan penanganannya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jefri Alanda.
Menurutnya, keberadaan mahasiswa dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Umum SEMMI Provinsi Riau, Ikram, menegaskan bahwa SEMMI Riau akan mengawal aspirasi tersebut secara konstitusional dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana aspirasi dan dugaan yang disampaikan telah ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan anggaran publik kehilangan ujung kejelasan,” tegas Ikram.
Ia menambahkan, SEMMI Riau mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih serta mengedepankan bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEMMI Riau menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan objektif, serta alat bukti yang sah.
Namun, ketika menyangkut penggunaan anggaran publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kepentingan masyarakat luas.
Beberapa perwakilan diterima oleh kasipekum zikrullah dan kasitut.
“Kita harus memahami bahwa setiap proses penanganan perkara memiliki mekanisme dan tahapan. Ketika suatu laporan sudah dilimpahkan, bukan berarti prosesnya berhenti. Justru harus ada tindak lanjut, monitoring, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganannya.ujarnya zikrullah
Terkait laporan yang sudah berjalan cukup lama, kami akan melakukan koordinasi dan mengevaluasi kembali kepada bidang teknis. Kami akan menanyakan apakah sudah ada kesimpulan terhadap proses pemeriksaannya, apakah masih terdapat hambatan atau kendala dalam penanganannya. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan monitoring dan evaluasi.
Prinsipnya, kami tidak memandang siapa orangnya dan tidak memandang waktu. Tidak ada yang kebal hukum. Sepanjang ada fakta dan bukti yang kuat, proses hukum akan tetap berjalan. Maju atau tidaknya suatu perkara harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan karena siapa orang yang dilaporkan.
“Kami juga tidak ingin proses penegakan hukum dilakukan secara terburu-buru, tetapi bukan berarti sebuah laporan kemudian dibiarkan. Lebih baik proses dilakukan secara cermat, satu per satu, sesuai mekanisme hukum, sehingga hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan” Tegas nya
Setiap laporan yang masuk ke Kejati Riau menjadi perhatian dan akan dilakukan monitoring serta evaluasi sesuai mekanisme. Untuk laporan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, kami akan meminta perkembangan dari pihak terkait, termasuk apakah sudah ada kesimpulan pemeriksaan atau masih terdapat kendala dalam prosesnya.
Apabila belum ada kesimpulan, kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang menjadi kendala dan bagaimana langkah selanjutnya. Jika diperlukan, pihak teknis terkait akan kami panggil untuk mendapatkan penjelasan secara utuh.
“Kami memahami bahwa masyarakat menginginkan proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian. Itu juga menjadi perhatian kami. Namun, kecepatan tetap harus berjalan bersama ketelitian agar proses hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Kami akan terus melakukan koordinasi dan monitoring agar setiap laporan yang telah dilimpahkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”tutup nya





















