PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Dugaan aktivitas penimbunan dan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di kawasan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendapat perhatian serius. Sebuah gudang yang disebut-sebut disewa oleh pria bernama Toni didatangi dan diperiksa tim gabungan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena keberadaan gudang diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mencurigai lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas penyimpanan maupun pengolahan BBM yang legalitasnya perlu dipastikan oleh aparat berwenang.
Pemeriksaan lokasi melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah massa Laskar Lembaga Adat Melayu Riau (LLMB) dari tingkat provinsi, Kota Pekanbaru hingga kecamatan.
Kehadiran unsur terkait di lokasi menjadi momentum penting untuk membuka secara terang aktivitas yang sebenarnya berlangsung di gudang tersebut. Publik tentu membutuhkan kepastian: apakah BBM yang berada atau pernah berada di lokasi memiliki asal-usul dan perizinan yang sah, serta apakah seluruh proses penyimpanan, pengangkutan maupun perniagaannya telah sesuai ketentuan.
Mantan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, yang turut berada di lokasi, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Menurutnya, persoalan BBM bukan sekadar menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan sekitar, serta potensi kerugian negara apabila terdapat penyalahgunaan distribusi BBM.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas yang membahayakan masyarakat justru dibiarkan berlarut-larut,” Ujarnya
Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya AKP Ronny Reduansah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut.
Langkah pemeriksaan dan pengamanan lokasi diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi barang yang ditemukan, menelusuri asal-usul BBM, memeriksa legalitas kegiatan, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan gudang tersebut.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas ternyata memiliki dasar perizinan yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga penting disampaikan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Dugaan aktivitas BBM tanpa izin bukan persoalan kecil. Selain menyangkut tata kelola distribusi energi, penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu juga memiliki aspek keselamatan yang harus menjadi perhatian serius, khususnya apabila lokasi berada di sekitar permukiman warga.
Karena itu, pengusutan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan gudang. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat menelusuri asal BBM, jalur distribusi, pihak yang menguasai atau mengelola barang, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.(HR)





















