Pekanbaru: Direktur Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah menjelaskan pihaknya telah mengetahui dugaan pencurian air atau yang dikenal dengan istilah illegal connection yang tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru.
Agung menjelaskan sebanyak 42 water meter dicopot oleh pelanggan resmi.
Sehingga air yang masuk ke tempat pelanggan tersebut tanpa melalui water meter.
“Dugaan pencurian air itu terjadi pada 42 titik yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Pekanbaru yakni di Bukit Raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan juga Kecamatan Rumbai,” jelas Agung Anugrah di Pekanbaru, Senin, 14 November 2022.
“Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memproses nya,” katanya.
Agung meminta bagi yang menyadari akan perbuatan mencuri tersebut dalam 14 hari ke depan untuk melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak di Jalan Jenderal Sudirman.
Pada kesempatan tersebut Budi Candra SH.MH Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak dari Kantor Hukum BUDI CANDRA & Rekan mengatakan pencurian air merupakan tindak pidana.
“Karena seharusnya dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di Perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut,” kata Budi.
Modus pencurian air itu beragam.
Ada yang mencabut water meter, ada juga yang memasang pipa dari titik sumber air.
Budi mengatakan pencurian air harus diberi efek jera atau deterrent effect.
“Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Ada asasnya, Incriminalibus Probationes, bedent esse luce clariores,” jelasnya.
Budi meminta pelanggan yang mencuri air untuk mengaku dan datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.
“Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tapi kalau tidak melapor hingga 14 hari ke depan, kita akan lakukan tindakan. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. ATC