ARGOTERKINI.COM-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota dari Kepolisian Daerah Maluku hingga menyebabkan meninggalnya seorang remaja 14 tahun di Tual kembali mengusik ruang publik. Terduga pelaku telah ditahan dan diperiksa. Namun bagi Nicholas Alkonio, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, persoalan ini tak berhenti pada penahanan.
Setiap kali kasus kekerasan aparat terjadi, kita selalu mendengar istilah ‘oknum’. Bagi saya, itu tidak cukup. Kalau peristiwa seperti ini berulang, berarti ada yang salah secara sistemik,ujar Nicholas .
Ia menilai, penggunaan istilah tersebut kerap mereduksi persoalan menjadi kesalahan individu, tanpa menyentuh akar struktural di tubuh institusi. Negara memberi aparat kewenangan menggunakan kekuatan. Tapi kewenangan itu dibatasi hukum dan etika. Kalau sampai menghilangkan nyawa, maka yang dipertanyakan bukan cuma personal, melainkan mekanisme pengawasan dan kultur organisasinya.
Nicholas juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan berkala. Akuntabilitas itu bukan sekadar memproses pelaku secara internal. Harus ada keterbukaan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.
Ia menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada slogan. “Reformasi bukan hanya soal aturan di atas kertas. Ia harus menyentuh budaya, pola pelatihan, dan cara pandang aparat terhadap warga. Profesionalisme bukan soal kerasnya tindakan, tetapi kemampuan mengendalikan kekuasaan.”
Bagi Nicholas, kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. “Kalau hukum ditegakkan setara tanpa pandang bulu, itu bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan. Tapi jika tidak transparan, publik akan semakin skeptis.
Di ujung pernyataannya, ia mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan semata citra lembaga. “Yang paling penting adalah rasa aman warga negara. Negara hukum berdiri di atas prinsip keadilan. Tanpa itu, legitimasi perlahan akan terkikis.***










