PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM – Pelarian VA (19), salah satu tersangka utama dalam kasus pengeroyokan mahasiswa di kawasan Kampus Universitas Riau (UNRI) Gobah, berakhir di jeruji besi Mapolsek Limapuluh. Langkah penahanan ini diambil setelah pihak kepolisian menilai tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari tiga kali surat panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.
Kapolsek Limapuluh, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum, terutama dalam menangani aksi kekerasan yang meresahkan di lingkungan pendidikan.
“Penyidik telah menjalankan prosedur sesuai aturan dengan melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir. Oleh karena itu, tersangka VA telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditahan,” ujar AKP Asian Sihombing, Sabtu (7/3/2026).
Kronologi dan Jeratan Hukum Baru
Insiden pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di depan gapura sebuah rumah singgah (homestay) yang berfungsi sebagai Sekretariat organisasi mahasiswa di kawasan Kampus UNRI Gobah. Berdasarkan hasil penyidikan, VA diduga kuat melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di tempat terbuka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sebagai dasar hukum penjeratan. Pasal ini merupakan regulasi terbaru pengganti Pasal 170 KUHP lama terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Limapuluh masih terus memburu tiga rekan tersangka lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Penahanan VA disambut positif oleh pihak korban yang telah lama menanti kepastian hukum. Penasihat Hukum (PH) Rivo Claudio, Ali Akbar Siregar, S.H., secara terbuka memuji profesionalitas dan ketegasan jajaran Polsek Limapuluh di bawah kepemimpinan AKP Asian Sihombing.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas ketegasan Bapak Kapolsek AKP Asian Sihombing beserta seluruh tim penyidik. Penahanan salah satu tersangka utama ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum masih ada. Langkah ini memberikan rasa keadilan yang besar bagi klien kami setelah proses hukum yang panjang,” tegas Ali Akbar Siregar.
Menurut Ali, tindakan tegas kepolisian ini menjadi pesan kuat bahwa aksi premanisme dan kekerasan kelompok di Pekanbaru, khususnya di lingkungan kampus, tidak akan ditoleransi oleh pihak berwajib.***










