PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM- Konflik kewajiban HGU (Hak Guna Usaha) yang dipersoalkan masyarakat adat Kenegerian Kasikan dan Talang Danto di Kecamatan Tanjung Hulu Kabupaten Kampar terhadap PTPN IV Regional III, Sekretaris Jendral Gerakan Masyarakat Adat (GEMA) Melayu Riau, Datuk Firman Edy, SE menyebutkan satu poin lugas untuk mengukur ulang lahan. Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat dimintai tanggapan, Rabu (08/10/2026) di Pekanbaru.
“Kami, GEMA Melayu Riau berpandangan agar lahan perkebunan yang telah dikelola PTPN IV Regional III harus di ukur ulang agar mendapatkan kepastian luas lahan”, Tegas Datuk Firman Edy.
Menurut Firman Edy, pengukuran ulang harus dicocokan dengan fakta dokumen HGU yang lama dengan dokumen HGU yang diusulkan.
“Hal tersebut untuk melihat, apakah ada penambahan jumlah lahan oleh perusahaan atau tidak?”, Tanya Firman Edy.
Lanjut Firman Edy, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD Kampar harus menjadi fasilitator untuk mediasikan persoalan antara masyarakat adat Kasikan dan Talang Danto dengan PTPN.
“Namun juga mengundang pihak terkait lainnya, seperti BPN, Dinas, Camat, Kades, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT di wilayah perkebunan tersebut”, Kata Firman Edy.
Secara aturan, kata Firman Edy, ” Kalau pihak Kepala Desa, Ketua RW dan RT tidak menandatangani permohonan HGU yang diajukan perusahaan, Panitia B dari tidak bisa melanjutkan, karena itu ada konplin dari masyarakat setempat”.
Oleh karena itu, Firman Edy mendorong agar semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan pertikaian tersebut dengan transparansi data dan rencana masing-masing pihak.
“Itu masalah kecil bagi seorang Bupati dan DPRD. Persoalannya, mau atau tidak selesaikan permasalahannya?”, Pungkas Firman Edy sambil tersenyum, di akhir wawancara.
Untuk diketahui, Masyarakat adat kenegerian Kasikan dan Talang Danto mendatangi Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Selasa 06 Oktober 2026, menyampaikan perjuangan gak 20 persen atas kewajiban HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan PTPN IV Regional III di wilayah Desa Talang Danto dan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dalam pertemuan tersebut, satu per satu Tokoh masyarakat adat mengutarakan upaya yang telah dilakukan dalam perjuangan untuk mendapatkan hak 20 persen dari penerbitan HGU untuk perusahaan yang beroperasi di desa mereka.
“Kami sudah melakukan aksi di lapangan, menyampaikan aspirasi ke pihak perkebunan”, Kata H. Syafriyanto, SH, MH salah satu Tokoh Masyarakat dengan ucapan santunnya.
H. Syafriyanto, SH, MH menambahkan keterangan tentang perjuangan mereka, “Untuk koordinasi secara administrasi dan pertemuan, kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah Desa, Kecamatan, hingga ke Kanwil BPN Riau”.
Sementara itu, Ali Hudri, St selalu Kepala Kasikan berharap kepada pemerintah yang dimohonkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kepada Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto, semoga apa yang harapkan tanah adat kami terdaftar di negara, kami mohon dukungan dari Bapak Presiden supaya terlaksana dan hak-hak adat melekat pada kami”, Pinta Kades Ali Hudri, St yang penuh harapan untuk masyarakat Kasikan dan Talang Danto.
Mendengarkan pemaparan pokok persoalan dan keinginan masyarakat adat, Pengurus LAM Riau Datuk H. Tarlaili, S.Ag memberikan wejangan tentang hak-hak masyarakat adat di bumi Melayu Riau.
“Untuk perjuangan hak 20 persen atas penerbitan HGU, kami mendukung penuh masyarakat adat Kasikan dan Talang Danto. Mari kita bersama-sama berjuang”, Ucap Tarlaili dalam paparannya.
Ke depan, Tarlaili dan pengurus LAM Riau akan mengakaji lebih mendalam tentang dokumen pengaduan dari masyarakat adat Kasikan dan Talang Danto.
“Intinya, kalau untuk masyarakat adat, kita dukung penuh”, Pungkas Tarlaili. (Baim R394R)




















