Argoterkini.com : Pegiat sosial Sri Deviyani berkomitmen terus perjuangkan hak perempuan yang tengah menghadapi permasalahan dengan mantan suaminya karena harta bersama (gono gini) diduga dijual tanpa sepengetahuan dan ijin dari dirinya.
Dilansir pada berita di media Argoterkini.com, Minggu, 18 Juni 2023, adalah Nb seorang perempuan yang telah mengalami kerugian atas perbuatan didugaan tindak penggelapan harta bersama (gono gini) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, dan perbuatan mantan suaminya tersebut diadukan olehnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Hal tersebut disampaikan Sri Deviyani kepada awak media Argoterkini.com saat dia dan Nb menyerahkan surat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di SPKT Polda Riau, Senin, 31 Juli 2023.
Saat ditanya awak media terkait apa yang membuat mereka mendatangi SPKT Polda Riau, Sri Deviyani menyampaikan pada awalnya perrmasalahan dugaan penggelapan harta gono gini ini sudah diupayakan secara kekeluargaan namun sampai saat ini belum ada perkembangan.
“Setelah kita layangkan surat ke pihak terkait namun tidak ada tanggapan yang serius sehingga kita rasa kita perlu menempuh jalur hukum,” ungkap Sri Deviyani kepada awak media.
Nb juga menyampaikan kepada awak media harapannya pihak kepolisian bisa memproses permasalahan yang dihadapinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nb lirih.
Untuk diketahui Nb membuat laporan pengaduan mantan suaminya bernama Nh dengan alasan Nh diduga telah menjual harta bersama (gono gini) yang berada di Jalan Bukit Barisan/Gunung Leuser kepada pihak lain. Di atas harta bersama itu berdiri New Planet Swalayan.
Penulis : Mulyadi