Argoterkini.com – Libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Lalu apa saja kebijakan terbaru seputar libur sekolah akhir tahun 2021? Berikut isi SE tersebut.
Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Dihapus
Menurut SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut.
- Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
- Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
- Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.
Sumber : detik.com










