
Argoterkini.com : Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, pencegahan korupsi tidak selesai dengan pembuatan Undang-Undang.
Hal itu dia katakan saat ditanya awak media apakah PDI-Perjuangan akan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang didorong oleh Presiden Joko Widodo.
Hasto mengatakan, tidak serta merta PDI-P mendukung pembentukan itu. Mereka akan melihat substatif RUU Perampasan Aset layak untuk diperjuangkan atau tidak.
“Secara substansif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupai itu tidak selesai dengan pembuatan Undang-Undang,” ujar Hasto dilansir Kompas.com, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 15 April 2023.
PDI-Perjuangan akan melihat aspek prinsip dan manajemen, termasuk tata kelola RUU Perampasan Aset ini dibentuk.
“Tetapi di luar adanya Undang-Undang itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi,” pungkas dia.
Adapun terkait RUU Perampasan Aset kembali muncul dalam wacana publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait isu tersebut.
Pada kesempatan lain Jokowi menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai. Padahal, kata Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ujar Jokowi sebagaimana dilansir Tempo.co, 14 April 2023, saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis.
Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Setelah itu, dia akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” ungkap Jokowi.
Ade Irfan Pulungan dari KSP menyebut saat ini Surat Perintah Presiden atau Surpres soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, saat ini masih dalam tahap penyusunan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan pembahasannya agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana dilansir Tempo.co.
“Masih dalam persiapan penyusunan Surpresnya. (Rencana dikirim ke DPR) dengan segera setelah dilakukan koordinasi dan harmonisasi di semua sektor pemerintah instansi terkait,” kata Ade.
Editor : Riana









