Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Oleh : Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 29 Juli 2023
in OPINI
1 0
0
Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Sebuah Langkah Anti Demokrasi
15
VIEWS
BagikanBagikan

KENDATI masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Baca Juga

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Lewat Perpers ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu. Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

Kabarnya dalam proses pengodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers. Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.

Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.

Kontradiktif

Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.

Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.

Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif. Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .” Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaa platform digital. Ini tentu mengandung kontrakdiksi.

Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan.

Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas arau tidak.

Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontrakdiksi.

Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan

Adanya Perpers ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers. Dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul! Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

Asas Timbal Balik

Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas reprositas. Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita. Demikian juga dalam konsep Perpers *Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.

Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan Platform digital, maka sebaliknya perusahaan platform digital juga meminta agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.

Maka setiap perusahaan platform digital menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan plafform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.

Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar.

Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya , perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers. Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari plaftform digital secara gratis.

Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpers, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.

Bakal Rontok 70 Persen

Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya?

Jawaban gamblang: jika Perpers soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% – 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.

Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% – 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis. Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor. Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital. Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.

Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpers itu bukannya membuat eko sistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh masal terhadap pers Indonesia. Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.

Apakah yang bertahan inilah yang dsebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.

Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna. Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapat nya berlain lainan , karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpers. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.

Dalam Keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah. Pada titik ini kehadiran pers digital yang harusnya juga selaras dengan pertumbuhan demokrasi, malah mematikan demokrasi.

Sadar atau tidak, mungkin ini mendekatkan kita ke doktrin komunis China. Biarkanlah semua warna bunga (teratai) boleh tumbuh, tapi nanti hanya bunga (teratai) hitam saja yang dibiarkan bertahan berkembang. Lainnya dibabat dan dikondisikan tidak tumbuh. Setelah membiarkan banyak pers digital lahir, Perpers berlaku sebagai mata pisau yang “memotong” sebagian besar pers digital dan membiarkan segelintir yang hidup sehingga kelak mudah dikendalikan.

Dari sini nyata terlihat, rancangan Perpers yang amat bertentangan dengan UU Pers yang membangun dunia jurnalistik yang independen, bermutu, mandiri dan swaregulasi. Itulah amanah reformasi. Amanat untuk menjadikan Indonesia lebih demokrasi. Kalau kemudian rancangan Perpers disahkan isinya boleh disebut menghianati UU Pers karena anti demokrasi.

Ketimbang mengurusi pers sebaiknya pemerintah cq Kominfo lebih baik mengurus hal yang memerlukan fokus dan perhatian. Misalnya coba agar pembangunan BTS benar-benar terwujud tanpa korupsi sehingga seluruh desa benar-benar dapat menikmati internet. Bukan malah “cawe-cawe “ urusan pers yang menjadi tanggung jawab pers.
T a b i k.***

Editor : Riana

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Siswa-Siswi Sekolah Darma Yudha Tampil Pada Acara BBI dan BWI di Kantor Gubernur Riau

Berikutnya

Ikuti Pagelaran Harvesting Gernas BBI dan BBWI Riau 2023, Nasabah BRK Syariah Terima Pembiayaan KUR Rp 100 Juta

Berita Terkait

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026
Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Minggu, 12 April 2026
Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Sabtu, 11 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Kamis, 12 Februari 2026
HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 21 April 2026
0
Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM– Generasi hari ini mungkin tak banyak yang tahu, bahwa di jantung Kota Pekanbaru pernah berdiri sebuah stadion...

Baca Selengkapnya

Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 12 April 2026
0
Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

JAKARTA | ARGOTERKINI.COM, -12 April 2026 — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus...

Baca Selengkapnya

Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
0
Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru. Aisyah Putri Andina, yang merupakan atlet dari Perguruan...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 3 Juni 2026
0

JAKARTA - ARGOTERKINI-COM- 3 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil...

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026
0

ARGOTERKINI-COM – Sejarah sering kali lebih banyak mengingat mereka yang menang dalam panggung politik, namun melupakan mereka yang menanam benih...

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 25 Mei 2026
0

PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan yang...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    192 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    124 dibagikan
    bagikan 50 Tweet 31

Internasional

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan
Daerah

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Masyarakat Riau Bersatu: Kawal Kasus Abdul Wahid, Tuntut Sidang Adil Tanpa Intervensi Demi Riau Bersih Korupsi

Kapolda Riau Jenguk Mahasiswa Korban Aksi, Tegaskan Pengusutan Berjalan Transparan

HANI 2026: Membangun Generasi Bersinar, Menyelamatkan Masa Depan Indonesia Emas 2045

Nekat Aksi Damai Sendirian di Mapolda Riau, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Kader IMM

Lurah Tirta Siak Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Nilai Keagamaan

Tumbangkan Rival di Final, Tim Putri Bambu Kuning Sabet Juara Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Tenayan Raya

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In