BENGKALIS,RIAU—ARGOTERKINI.COM Aktivis sosial Randi Syaputra mendorong verifikasi teknis resmi oleh instansi lingkungan hidup menyusul munculnya temuan lapangan dan dokumentasi visual dalam rangkaian sidak lingkungan hidup terhadap PT Bormindo Nusantara di Kabupaten Bengkalis.
Dorongan tersebut disampaikan Randi melalui jalur administratif resmi, dengan mengajukan permohonan pemeriksaan dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Permohonan itu meminta agar DLHK Provinsi Riau melakukan verifikasi langsung di lapangan serta menjelaskan hasil pengawasan secara proporsional kepada publik.
Langkah ini diambil setelah beredarnya dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi area penyimpanan drum di lingkungan operasional perusahaan, termasuk adanya cairan menyerupai oli yang mengenai permukaan tanah serta drum dalam kondisi terbuka di bangunan beratap terbuka.
Menurut Randi, dokumentasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum, namun cukup relevan untuk diuji secara teknis oleh instansi berwenang, mengingat dalam pengelolaan lingkungan hidup, oli bekas hasil kegiatan operasional umumnya dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan memerlukan penanganan khusus.
“Saya tidak menyimpulkan pelanggaran. Karena itu saya menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan ke DLHK Provinsi Riau agar dilakukan verifikasi teknis. Pemeriksaan harus dilakukan oleh otoritas, bukan oleh opini,” ujar Randi Syaputra.
Temuan Visual dan Kebutuhan Pemeriksaan Teknis
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat lantai area penyimpanan berupa tanah, drum tersusun tanpa penanda yang terlihat jelas, serta bekas cairan di sekitar area penyimpanan. Kondisi ini, menurut Randi, perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan:
1. status lokasi penyimpanan (apakah merupakan TPS Limbah B3 berizin).
2. jenis material yang tersimpan di dalam drum.
3. penerapan standar penanganan tumpahan
4. serta langkah pengendalian dan pemulihan lingkungan apabila terjadi kontak limbah dengan tanah.
Ia menilai, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, bukan melalui penafsiran sepihak di ruang publik.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sidak lingkungan hidup oleh instansi pemerintah Kabupaten Bengkalis diduga dilakukan pada 22 Agustus 2025. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat diakses publik mengenai ruang lingkup pemeriksaan, temuan lapangan, maupun tindak lanjut administratif dari sidak tersebut.
Randi menegaskan bahwa permohonan verifikasi ke DLHK Provinsi Riau juga dimaksudkan untuk melengkapi dan mengklarifikasi informasi pengawasan yang telah berkembang, sehingga publik memperoleh kepastian informasi yang utuh dan proporsional.
“Jika memang telah ada pemeriksaan di tingkat kabupaten, maka verifikasi lanjutan dan penjelasan resmi akan memperjelas posisi semua pihak. Ini penting agar pengawasan lingkungan hidup berjalan akuntabel,” katanya.
Randi berharap, melalui permohonan yang diajukan, DLHK Provinsi Riau dapat melakukan verifikasi teknis secara independen serta menyampaikan penjelasan resmi mengenai hasil pengawasan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, mekanisme resmi tersebut merupakan cara yang tepat dan sah untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dinilai berdasarkan data dan ketentuan, bukan berdasarkan asumsi.










