Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Aktivis Dorong Verifikasi Resmi ke DLHK Usai Temuan Lapangan dalam Sidak Lingkungan PT Bormindo Nusantara

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 30 Desember 2025
in Bengkalis, Daerah, Kota Pekanbaru, Peristiwa
1 0
0
Aktivis Dorong Verifikasi Resmi ke DLHK Usai Temuan Lapangan dalam Sidak Lingkungan PT Bormindo Nusantara

Oplus_16908288

19
VIEWS
BagikanBagikan

BENGKALIS,RIAU—ARGOTERKINI.COM Aktivis sosial Randi Syaputra mendorong verifikasi teknis resmi oleh instansi lingkungan hidup menyusul munculnya temuan lapangan dan dokumentasi visual dalam rangkaian sidak lingkungan hidup terhadap PT Bormindo Nusantara di Kabupaten Bengkalis.

Dorongan tersebut disampaikan Randi melalui jalur administratif resmi, dengan mengajukan permohonan pemeriksaan dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Permohonan itu meminta agar DLHK Provinsi Riau melakukan verifikasi langsung di lapangan serta menjelaskan hasil pengawasan secara proporsional kepada publik.

Baca Juga

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

Jumat, 10 April 2026

Langkah ini diambil setelah beredarnya dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi area penyimpanan drum di lingkungan operasional perusahaan, termasuk adanya cairan menyerupai oli yang mengenai permukaan tanah serta drum dalam kondisi terbuka di bangunan beratap terbuka.

Menurut Randi, dokumentasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum, namun cukup relevan untuk diuji secara teknis oleh instansi berwenang, mengingat dalam pengelolaan lingkungan hidup, oli bekas hasil kegiatan operasional umumnya dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan memerlukan penanganan khusus.

“Saya tidak menyimpulkan pelanggaran. Karena itu saya menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan ke DLHK Provinsi Riau agar dilakukan verifikasi teknis. Pemeriksaan harus dilakukan oleh otoritas, bukan oleh opini,” ujar Randi Syaputra.

Temuan Visual dan Kebutuhan Pemeriksaan Teknis

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat lantai area penyimpanan berupa tanah, drum tersusun tanpa penanda yang terlihat jelas, serta bekas cairan di sekitar area penyimpanan. Kondisi ini, menurut Randi, perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan:

1. status lokasi penyimpanan (apakah merupakan TPS Limbah B3 berizin).

2. jenis material yang tersimpan di dalam drum.

3. penerapan standar penanganan tumpahan

4. serta langkah pengendalian dan pemulihan lingkungan apabila terjadi kontak limbah dengan tanah.

Ia menilai, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, bukan melalui penafsiran sepihak di ruang publik.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sidak lingkungan hidup oleh instansi pemerintah Kabupaten Bengkalis diduga dilakukan pada 22 Agustus 2025. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat diakses publik mengenai ruang lingkup pemeriksaan, temuan lapangan, maupun tindak lanjut administratif dari sidak tersebut.

Randi menegaskan bahwa permohonan verifikasi ke DLHK Provinsi Riau juga dimaksudkan untuk melengkapi dan mengklarifikasi informasi pengawasan yang telah berkembang, sehingga publik memperoleh kepastian informasi yang utuh dan proporsional.

“Jika memang telah ada pemeriksaan di tingkat kabupaten, maka verifikasi lanjutan dan penjelasan resmi akan memperjelas posisi semua pihak. Ini penting agar pengawasan lingkungan hidup berjalan akuntabel,” katanya.

Randi berharap, melalui permohonan yang diajukan, DLHK Provinsi Riau dapat melakukan verifikasi teknis secara independen serta menyampaikan penjelasan resmi mengenai hasil pengawasan sesuai kewenangannya.

Menurutnya, mekanisme resmi tersebut merupakan cara yang tepat dan sah untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dinilai berdasarkan data dan ketentuan, bukan berdasarkan asumsi.

 

 

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Prestasi Kejati Riau Selamatkan Puluhan Miliar Keuangan Negara, Sepanjang Tahun 2025

Berikutnya

Sidak Lingkungan Pemerintahan Bengkalis Diselimuti Senyap, Aktivis Minta DLHK Provinsi Riau Ungkap Fakta PT Bormindo Nusantara

Berita Terkait

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Jumat, 10 April 2026
Soal Tanah Ulayat, GEMA Melayu Riau Ajukan RDP ke DPR RI 

Soal Tanah Ulayat, GEMA Melayu Riau Ajukan RDP ke DPR RI 

Kamis, 9 April 2026
Jelang KONFERDA Se-Indonesia,DPP Projo Panaskan Mesin Organisasi, Konsolidasi Nasional

Jelang KONFERDA Se-Indonesia,DPP Projo Panaskan Mesin Organisasi, Konsolidasi Nasional

Kamis, 9 April 2026
Pengacara Sebut Penangkapan Tokoh Pejuang Ulayat Sariman Bentuk Kriminalisasi, Bantah Isu Tunggangi LAM Riau

Pengacara Sebut Penangkapan Tokoh Pejuang Ulayat Sariman Bentuk Kriminalisasi, Bantah Isu Tunggangi LAM Riau

Rabu, 8 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Edukasi Sejak Dini, Ditlantas Riau Kenalkan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

Edukasi Sejak Dini, Ditlantas Riau Kenalkan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

Rabu, 8 April 2026
Gerakan Masyarakat Melayu Riau Tuntut Ulayat

Gerakan Masyarakat Melayu Riau Tuntut Ulayat

Rabu, 8 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In