Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Penguasa Ulayat Airtiris Tegaskan Keabsahan Alas Hak Tanah Ramzi Berdasarkan Hibah Adat 1983

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 21 Januari 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kabupaten Kampar
2 0
0
Penguasa Ulayat Airtiris Tegaskan Keabsahan Alas Hak Tanah Ramzi Berdasarkan Hibah Adat 1983
47
VIEWS
BagikanBagikan

KAMPAR, ARGOTERKINI.COM— Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris, Dr. M. Nasir Cholis, M.Ag., melalui perwakilannya tokoh adat dan praktisi hukum Vendi Sugars, S.Pi., M.H. (Datuk Batuah), menegaskan bahwa alas hak tanah milik Saudara Ramzi seluas sekitar 50 hektare yang terletak di wilayah Rimbo Panjang Kilometer 18 adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat menurut hukum adat Kenegerian Airtiris serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vendi Sugars menyampaikan bahwa alas hak tanah tersebut bersumber dari Surat Keterangan Hibah tertanggal 7 Juli 1983 yang diberikan secara sah oleh almarhum Drs. Agussalim selaku Datuk Talak Sakti Laksamana dan Penguasa Hak Ulayat Kenegerian Airtiris pada masanya.

Baca Juga

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026

Dalam hibah tersebut, tanah ulayat Kenegerian Airtiris seluas kurang lebih 50 hektare di Rimbo Panjang Kilometer 18 dihibahkan kepada Ramzi sebagai kemenakan, dengan batas-batas yang jelas dan tegas. Hibah tersebut dilakukan menurut mekanisme hukum adat yang berlaku dan tidak pernah dicabut, dibatalkan, ataupun dinyatakan gugur melalui keputusan adat mana pun.

Menurut Vendi, dalam hukum adat Kenegerian Airtiris, hibah yang diberikan oleh penguasa ulayat yang sah memiliki kekuatan mengikat dan menjadi alas hak yang diakui. “Hibah ini lahir dari kewenangan adat yang sah. Tidak ada satu pun keputusan adat yang membatalkannya. Karena itu, secara adat, alas hak Saudara Ramzi tidak berada dalam ruang sengketa,” ujarnya.

Keabsahan hibah tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Penegasan Tanah Ulayat Nomor 042/NM-12AT/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Majelis Kerapatan Adat Airtiris (Ninik Mamak Nan Dua Belas). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hibah tanah kepada Saudara Ramzi dapat diterima, dibenarkan, dan sah menurut hukum adat. Vendi menegaskan bahwa penegasan ini merupakan keputusan kolektif lembaga adat tertinggi di Kenegerian Airtiris yang bersifat mengikat dan final.

Penegasan adat tersebut, lanjut Vendi, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang mensyaratkan adanya pelepasan atau persetujuan dari penguasa tanah ulayat yang sah sebagai dasar penerbitan hak atas tanah. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat, yang menegaskan bahwa pemanfaatan dan pelepasan tanah ulayat hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kerapatan Adat atau Ninik Mamak sebagai pemegang kewenangan adat.

“Aturan negara dan hukum adat dalam perkara ini berjalan searah. Tanpa mandat dari penguasa ulayat yang sah, klaim apa pun atas tanah tersebut tidak memiliki dasar kewenangan,” kata Vendi.

Atas dasar hibah adat tahun 1983 dan penegasan lembaga adat tersebut, Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris menegaskan bahwa klaim, penguasaan, atau perbuatan hukum lain atas tanah dimaksud yang tidak bersumber dari kewenangan adat yang sah tidak memiliki legal standing.

Menurut Vendi, perbedaan pendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk menegasikan kewenangan adat yang telah diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini akan disampaikan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Pengadilan Negeri Bangkinang, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik di tengah masyarakat.

Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris menegaskan bahwa alas hak tanah Saudara Ramzi yang bersumber dari hibah adat tahun 1983 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Pernyataan tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait dalam menyikapi persoalan ini secara proporsional dan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Tim

bagikan2Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Polres Kampar Lestarikan Lingkungan, Wakapolres Pantau Kondisi Bank Pohon Setia, Kompol Rizki: Investasi Masa Depan

Berikutnya

Polisi Gerebek “Pesta Gelap” di Baliview Pekanbaru, Etomidate dan Happy Five Disita, Pengusaha Otomotif Terseret

Berita Terkait

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026
Bupati Kuansing Halal bi Halal dengan Warga Kuansing yang di Batam

Bupati Kuansing Halal bi Halal dengan Warga Kuansing yang di Batam

Jumat, 1 Mei 2026
Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Sebar Personel di Titik Rawan

Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Sebar Personel di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026
Suhermanto Soroti Media Tendensius: Ada Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Pimpinan Pemuda Pancasila

Suhermanto Soroti Media Tendensius: Ada Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Pimpinan Pemuda Pancasila

Jumat, 1 Mei 2026
Hari Buruh 1 Mei 2026, dr. Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Hari Buruh 1 Mei 2026, dr. Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 1 Mei 2026
Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Jumat, 1 Mei 2026
Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Tetangga, Warga Rumbai Polisikan Terlapor Berinisial ISY

Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Tetangga, Warga Rumbai Polisikan Terlapor Berinisial ISY

Kamis, 30 April 2026
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Kamis, 30 April 2026
Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In