PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali membawa dampak bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Kabut asap yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat 5.587 kasus gangguan kesehatan pada periode 24 Agustus hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, 4.987 kasus merupakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kasus lainnya meliputi pneumonia, asma, iritasi kulit, dan gangguan mata.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kabut asap telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan, menjadi pihak yang membutuhkan perhatian lebih.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak kabut asap, termasuk memperkuat pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan menyesuaikan aktivitas masyarakat ketika kondisi udara memburuk.
Namun, penanganan terhadap warga yang sudah terdampak tidak cukup. Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap Karhutla juga perlu diperkuat.
Kepala Dinas Kaderisasi Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab, Nicholas Alkonio, menilai persoalan kabut asap tidak dapat hanya dilihat sebagai masalah lingkungan. Menurut dia, dampak kesehatan yang dialami ribuan warga menunjukkan pentingnya penanganan Karhutla secara lebih serius.
“Ketika ribuan warga mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, ini menjadi tanda bahwa penanganan Karhutla harus lebih serius. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat sudah jatuh sakit, tetapi harus memperkuat pencegahan sejak awal.”
Nicholas mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kebakaran, mempercepat penanganan titik api, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Tetapi pemerintah tetap memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat berjalan secara nyata.”
Ia menilai kabut asap tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang harus diterima setiap tahun.
“Udara bersih adalah hak masyarakat. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ribuan warga terdampak. Yang harus diperkuat adalah pencegahannya, bukan hanya penanganan setelah masalah terjadi.”
Penanganan Karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran, memastikan kesiapan petugas dan peralatan, serta mempercepat respons terhadap laporan maupun titik api.
Masyarakat juga dapat berperan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Bagi Nicholas, dampak Karhutla pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan tunggu masyarakat jatuh sakit untuk kembali bertindak. Pencegahan harus dilakukan sebelum asap kembali menjadi ancaman,” kata Nicholas.
Karhutla mungkin menjadi persoalan yang berulang, tetapi dampaknya terhadap masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai hal yang biasa. Perlindungan terhadap kesehatan warga perlu menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penanganan Karhutla.(RS)





















