DUMAI– ARGOTERKINI-COM– Penanganan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dengan Terlapor Wali Kota Dumai, H Paisal, dipastikan masih bergulir di tingkat penyelidikan kepolisian. Hingga memasuki pekan ketiga September, berkas perkara yang dilaporkan sejak tiga bulan lalu tersebut masih terus berproses di Kepolisian Resor (Polres) Dumai.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui sambungan telepon, pihak penyidik Polres Dumai membatasi pemberian materi kasus. Penyidik mengarahkan agar pihak redaksi datang langsung ke kantor Polres Dumai guna mengoordinasikan perkembangan laporan tersebut.
Merujuk pada data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/SP2HP/293.a/VI/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 9 Juli 2026, tim penyidik kepolisian telah melakukan beberapa tindakan hukum. Penyidik tercatat sudah meminta keterangan dari pelapor Muhamad Putra serta saksi pelapor Muhamad Syafawi. Selain itu, panggilan klarifikasi juga telah melayangkan surat kepada dua saksi lain, yakni Armen dan Syahroni, S.I.P., yang diperkuat dengan agenda gelar asistensi di Bagian Wasidik Polda Riau.
Pelapor kasus ini, Muhamad Putra, memberikan penjelasan mengenai komunikasi terakhir yang dibangunnya bersama pihak kepolisian. Putra membeberkan bahwa sekitar satu bulan yang lalu, dirinya berkoordinasi dengan penyidik pembantu mengenai rencana tindak lanjut penanganan kasus ke Kota Pekanbaru guna meminta keterangan resmi dari Otoritas Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.
Pemeriksaan saksi ahli tersebut krusial untuk menguji unsur dugaan pelanggaran dalam rekaman video orasi Paisal di Simpang Empat Pelabuhan TPI Purnama pada awal Juni lalu. Dalam cuplikan video tersebut, Paisal melontarkan kalimat emosional saat mendampingi aksi buruh: “Mohon maaf, kita akan bakar KSOP, ini Negara Melayu, berangkat KSOP.”
Ahli Pidana Jaga Kode Etik Proses Hukum
Saat redaksi berupaya meminta pandangan hukum mengenai duduk perkara dan penerapan pasal tersebut, Ahli Pidana Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. memilih membatasi diri untuk memberikan ulasan secara publik. Ia menyatakan bahwa dirinya harus menjaga kode etik karena pihak kepolisian telah memintanya secara resmi untuk memberikan keterangan keahlian dalam perkara ini.
“Saya yang diminta penyidik memberikan keterangan ahli, tidak etis harus komen lagi kepada media, kecuali jika penyidik yang publish,” ujar Erdianto memberikan konfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
Di sisi lain, pelapor Muhamad Putra menyatakan bahwa sejak koordinasi satu bulan yang lalu itu hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan perkembangan lanjutan dari penyidik yang memuat hasil resmi pemeriksaan para ahli tersebut.
“Secara Hukum, Perkara ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum dengan Kekerasan. Karena pasal ini masuk dalam kategori delik biasa, jalannya penyelidikan sepenuhnya bergantung pada pemenuhan alat bukti hukum yang dikumpulkan oleh penyidik kepolisian.” Tutup Pelapor.(RS)





















