Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Advetorial

Menyingkapi Skandal Ekologis PT Bormindo Nusantara: Puluhan Tahun Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Ancaman Limbah B3

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 25 Februari 2026
in Advetorial, Bengkalis, Daerah, Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0 0
0
Menyingkapi Skandal Ekologis PT Bormindo Nusantara: Puluhan Tahun Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Ancaman Limbah B3
9
VIEWS
BagikanBagikan

BENGKALIS,ARGOTERKINI.COM – Ketua Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, secara resmi membongkar dugaan praktik kejahatan lingkungan dan kehutanan yang dilakukan oleh PT Bormindo Nusantara di KM 6 Jl. Lintas Sumatera Duri-Dumai, Kecamatan Mandau. Melalui laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Balai Gakkum KLHK Sumatera, Randi menegaskan bahwa apa yang terjadi selama puluhan tahun ini adalah potret buruk lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi yang diduga menjarah ruang ekologis secara ilegal, Rabu (25/02/2026).

Agar publik memahami duduk perkaranya, persoalan mendasar dalam kasus ini terletak pada status tanah. Berdasarkan analisis data spasial Geoportal KLHK pada koordinat 1°20’08″N 101°10’04″E, lokasi operasional workshop PT Bormindo Nusantara berada tepat di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Baca Juga

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 3 Juni 2026
Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Rabu, 3 Juni 2026

“Bagi masyarakat, HPK adalah kawasan hutan milik negara yang secara hukum dilarang digunakan untuk kegiatan industri tanpa adanya SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK,” jelas Randi Syaputra.

Secara teknis yuridis, jika lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan, maka segala izin turunan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lingkungan, hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan pemerintah daerah secara otomatis cacat prosedur atau ‘bodong’.

“Sederhananya, tidak boleh ada izin bangunan atau izin usaha industri di atas tanah yang secara administratif masih berstatus hutan negara. Jika izin itu ada, maka patut dicurigai adanya praktik maladministrasi atau ‘main mata’ yang merugikan keuangan negara dari sektor PNBP Kehutanan selama puluhan tahun,” tegasnya.

Keterangan Foto:
Layout lokasi operasional PT. Bormindo Nusantara berdasarkan citra satelit dan overlay Geoportal KLHK (SIGAP). Polygon garis biru menunjukkan batas area perusahaan sesuai titik koordinat yang sama pada kedua tampilan. Hasil overlay dengan peta kawasan hutan KLHK memperlihatkan bahwa lokasi tersebut berada dalam zona berwarna magenta yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sumber: Geoportal KLHK dan citra satelit.

Selain masalah lahan, Jejak Hijau Lestari menyoroti fatalitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dokumentasi investigasi lapangan memperlihatkan pemandangan mengerikan: ceceran limbah cair hitam pekat (oli bekas) yang meluap dan meresap langsung ke tanah tanpa adanya alas kedap air (impermeable layer).

“Dalam aturan teknis PP No. 22 Tahun 2021, penyimpanan limbah B3 wajib menggunakan fasilitas yang memiliki tanggul pengaman (bund wall) dan lantai yang tidak tembus air. Apa yang kami temukan adalah pembiaran. Oli bekas itu merembes ke tanah, yang dalam jangka panjang akan mencemari air tanah yang dikonsumsi masyarakat sekitar. Ini adalah delik pidana Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” urai Randi.

Kecam Kemandulan DLH Kabupaten Bengkalis

Randi secara tajam mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Meski Berita Acara Pelanggaran (PPLHD) sudah terbit sejak 22 Agustus 2025, hingga detik ini PT Bormindo Nusantara dilaporkan masih beroperasi normal seolah kebal hukum.

“Kami mengecam sikap DLH Bengkalis yang terkesan ‘gamang’. Secara hukum, otoritas lingkungan memiliki kewenangan melakukan Paksaan Pemerintah yakni menyegel area atau menghentikan sementara operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Membiarkan perusahaan tetap menderu di atas tanah yang sedang tercemar adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan lingkungan,” lanjut Randi.

“Kami akan buktikan secara hitam di atas putih melalui dokumen negara. Jika DLHK Provinsi Riau mengonfirmasi lahan tersebut adalah HPK sementara belum ada pelepasan, maka ini menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Besok, laporan lengkap ini akan kami serahkan ke P3E Sumatera (Pusdal) guna mendorong supervisi dari pemerintah pusat. Kami pastikan kasus ini tidak akan ‘masuk angin’ di tingkat daerah,” tutup Randi Syaputra.

 

bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Kehangatan Komsos Satgas TMMD di Tuah Negeri, Perkuat Kamtibmas Selama Ramadhan

Berikutnya

Isi Rekaman CCTV, PH Sebut Jakson Sihombing Tidak Telihat Menerima Uang

Berita Terkait

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 3 Juni 2026
Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Rabu, 3 Juni 2026
Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rabu, 3 Juni 2026
Polsek Limapuluh Monitoring Pasar Sail: Stok Sembako Cukup, Harga Minyak Goreng Bergerak Naik

Polsek Limapuluh Monitoring Pasar Sail: Stok Sembako Cukup, Harga Minyak Goreng Bergerak Naik

Rabu, 3 Juni 2026
Usai Wacanakan Buka MBG di Arab Saudi, Kepala BGN Dadan Dicopot, Digantikan Naniek S Deyang

Usai Wacanakan Buka MBG di Arab Saudi, Kepala BGN Dadan Dicopot, Digantikan Naniek S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026
Buntut 4 Orang Terjebak di Lift PLN Riau: Manager Komunikasi Akui Genset Sempat Mogok, Kelayakan Gedung Dicecar!

Buntut 4 Orang Terjebak di Lift PLN Riau: Manager Komunikasi Akui Genset Sempat Mogok, Kelayakan Gedung Dicecar!

Selasa, 2 Juni 2026
‎Sambut Kepulangan Tamu Allah, Pemkab Siak dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jemaah Haji di Pelabuhan Tanjung Buton

‎Sambut Kepulangan Tamu Allah, Pemkab Siak dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jemaah Haji di Pelabuhan Tanjung Buton

Selasa, 2 Juni 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Andi Champay: Pancasila Harus Menjadi Tuntunan Sikap, Bukan Sekadar Slogan

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Andi Champay: Pancasila Harus Menjadi Tuntunan Sikap, Bukan Sekadar Slogan

Senin, 1 Juni 2026
Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Senin, 1 Juni 2026
POLDA RIAU PERKUAT SINERGI DENGAN PPNS MELALUI RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP BARU

POLDA RIAU PERKUAT SINERGI DENGAN PPNS MELALUI RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP BARU

Minggu, 31 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In