JAKARTA – ARGOTERKINI-COM– Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau) menyampaikan tujuh tuntutan penting kepada Komisi III DPR RI terkait persoalan konflik tanah, perlindungan masyarakat adat, serta dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat di Provinsi Riau.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Adang Daradjatun. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi, termasuk perwakilan daerah pemilihan Riau yakni Siti Aisyah dan Muhammad Rahul.
Sekretaris Jenderal GEMA Melayu Riau, Firman Edy, SE., S.Pd menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat Melayu Riau agar persoalan hak ulayat mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga negara.
“Kami merasa terhormat dapat menyampaikan aspirasi masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Melayu Riau. Melalui kesempatan ini kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI serta pihak-pihak terkait,” ujar Firman Edy.
Adapun tujuh tuntutan GEMA Melayu Riau tersebut yakni:
1. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).
GEMA Melayu Riau meminta agar RUU MHA yang telah lama masuk daftar Program Legislasi Nasional segera diselesaikan. Menurut mereka, keberadaan undang-undang tersebut menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak tradisionalnya sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Meminta penghentian kriminalisasi terhadap tokoh adat Datuk Sariman.
GEMA Melayu Riau meminta Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Kapolri agar menghentikan proses hukum terhadap Datuk Sariman, tokoh adat Payung Nugoi Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK), Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Mereka menilai persoalan hukum tersebut berkaitan dengan perjuangan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit eks PT Torganda Rantau Kasai.
3. Meminta legalisasi tanah ulayat masyarakat adat Suku Bonai.
GEMA Melayu Riau meminta agar tanah ulayat masyarakat adat Suku Bonai di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu segera mendapatkan kepastian hukum, termasuk penyelesaian status lahan perkebunan sawit kelompok tani masyarakat adat Suku Bonai.
4. Meminta Presiden menerbitkan kebijakan pengembalian lahan ulayat masyarakat adat.
Komisi III DPR RI diminta merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengeluarkan instruksi kepada PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengembalian lahan hasil penertiban Satgas PKH yang bersumber dari tanah ulayat masyarakat adat.
5. Mendorong dialog antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan tokoh adat Melayu.
GEMA Melayu Riau meminta adanya ruang dialog bersama antara perusahaan, lembaga adat Melayu, tokoh masyarakat adat, dan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik atas konflik lahan perkebunan.
6. Meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum menghentikan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan rasa takut terhadap tokoh adat dan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak adat.
7. Mendesak kebijakan minimal 20 persen plasma bagi masyarakat.
GEMA Melayu Riau meminta Komisi III DPR RI mendorong Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menerbitkan kebijakan kewajiban perusahaan pemegang HGU perkebunan menyediakan minimal 20 persen lahan untuk kebun masyarakat atau plasma.
GEMA Melayu Riau berharap tujuh tuntutan tersebut menjadi perhatian serius DPR RI dan pemerintah agar penyelesaian konflik agraria di Riau dapat dilakukan secara adil dengan tetap menghormati hak masyarakat adat Melayu.***





















