JAKARTA – ARGOTERKINI-COM– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang ditaja Komisi III DPR RI, Senin (29/06/2026) di Ruang Rapat Komisi III bersama masyarakat adat Melayu Riau dan masyarakat adat Kutai membahas terkait tanah adat.
Pengaduan masyarakat adat diterima anggota Komisi III DPR RI dan RDPU dipimpin oleh Adang Darajatun, Fraksi PKS. RDPU tersebut dihadiri oleh beberapa anggota anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Gerinda dan PDIP.
Pengaduan masyarakat adat Melayu Riau mengadukan peristiwa yang terjadi pasca sita lahan perkebunan oleh Satgas PKH.
Sekjen GEMA Melayu Riau, Firman Edy, SE. S.Pd mengatakab sangat merasa terhormat menyampaikan aspirasi masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Melayu Riau Provinsi Riau.
“Maka dengan ini kami menyampaikan beberapa Tuntutan kepada Yang Terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI dan pihak-pihak lainnya yang terkait”, Kata Firman Edy.
Inilah 7 tuntutan GEMA Melayu Riau, sebagai berikut;
1. DPR RI segera mengundangkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah puluhan tahun terbengkalai dan tak kunjung selesai serta sudah berkali-kali masuk dalam daftar prolegnas. Hanya melalui UU MHA itulah masyarakat adat memiliki payung hukum yang jelas dan kuat (lex specialis) untuk merealisasikan hak-hak adatnya. Tidak ada jalan lain DPR sebagai organ legislasi negara berkewajiban untuk segera merealisasikan pembentukan undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai wujud negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
2. Meminta Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada Kapolri untuk menghentikan tindak kriminalisasi dengan membebaskan saudara kami Datuk Sariman tokoh adat Payung Nugoi Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang ditangkap dan ditahan Polres Rokan Hulu pada tanggal 7 April 2026 lalu. Sampai saat ini yang bersangkutan masih mendekam dipenjara dan menjalani proses peradilan atas tuduhan penggelapan barang yang secara hukum tidak memenuhi unsur-unsur penggelapan. Tetapi sasaran utamanya tiada lain untuk menghentikan gerak langkah Sariman selaku tokoh dan pemimpin Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) dalam perjuangan menguasai dan mengelola bagian 33% lahan perkebunan sawit eks PT. Torganda Rantau Kasai yang tidak kunjung direalisasikan oleh PT. Torganda sejak mulai masa panen tahun 1998 dan itu berjalin-kelindan dengan konflik perebutan lahan antara PMRK dengan PT. Agrinas Palma Nusantara yang hendak menguasai seluruh lahan perkebunan sawit eks PT. Torganda Rantau Kasai.
3. Meminta Komisi III DPR RI merekomendasikan agar tanah ulayat masyarakat adat Suku Bonai di Kecamatan Bonai Darussalam Kebupaten Rokan Hulu dilegalkan mengingat semua syarat dan ketentuan yang diperlukan sudah lengkap dan terdokumentasi dengan baik; terhadap seluruh lahan perkebunan sawit 58 kelompok tani masyarakat adat Suku Bonai dilakukan pelepasan dari kawasan hutan; serta rekomendasi kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidatif dan pendiktean terhadap masyarakat adat suku Bonai di lapangan.
4. Meminta Komisi III DPR RI membuat rekomendasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden ditujukan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara yang isi pokoknya, lahan-lahan perkebunan sawit hasil penertiban Satgas PKH yang bersumber-asal dari tanah ulayat masyarakat adat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat yang berhak.
5. Meminta Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk duduk bersama guna saling mengakui dan menghormati dengan tokoh-tokoh adat Melayu dan lembaga-lembaga adat Melayu serta Pemerintah Daerah di Riau dalam upaya mendapatkan win-win solution atas konflik perebutan lahan perkebunan sawit hasil penertiban Satgas PKH yang banyak terjadi di Provinsi Riau.
6. Meminta Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidasi, kriminalisasi, menakut-nakuti dan mendikte-dikte tokoh-tokoh adat dan masyarakat adat oleh aparat Kepolisian, aparat TNI dan aparat Kejaksaan di lapangan. Bahkan akhir-akhir ini Kejaksaan Tinggi Riau telah pula melakukan semacam bentuk intimidasi kepada tokoh-tokoh Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan dalih dugaan tindak pencucian uang. Tindakan-tindakan tersebut telah menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak-hak adat mereka.
7. Meminta Komisi III DPR RI untuk mendesak Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid secepatnya menerbitkan kebijakan mengenai kewajiban minimal 20% (dua puluh persen) perusahaan pemegang HGU perkebunan mengalokasikan dari total luas lahan untuk kebun masyarakat atau plasma yang berasal dari luas lahan/ dalam areal HGU tersebut, sebagaimana pernah disampaikannya pada saat pertemuan dengan tokoh-tokoh adat Melayu di Pekanbaru pada awal tahun 2025 lalu.
Usai RDPU Siti Aisyah, Anggota Komisi III asal Fraksi PDIP menegaskan, bahwa pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan.
” Dalam UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat”, Kata Aisyah.
Menurut Siti Aishah, di dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya lahir dari sertifikat. UUPA mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Penguasaan tanah secara nyata, terus-menerus, turun-temurun, kampung lama, kebun, makam leluhur, situs adat, serta pengakuan masyarakat setempat adalah fakta hukum yang wajib diperiksa.
“Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, negara tidak boleh sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa verifikasi, pelibatan masyarakat, dan proses hukum yang adil”, Terangnya.
Siti Aisyah mendorong tiga hal. Pertama, audit agraria dan adat secara terbuka atas tanah yang disengketakan. Kedua, hentikan penertiban, pengosongan, atau proses hukum terhadap masyarakat sebelum status tanah diverifikasi adil. Ketiga, bentuk forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, ATR/BPN, KLHK, OIKN bila terkait Kutai, Polri, Kejaksaan, dan lembaga adat.
“Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat”, Tegas Siti Aisyah saat di wawancara awak media. (Baim)





















