PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM- Gerakan masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis usulkan wilayah adat kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Usulan tersebut disampaikan dalam musyawarah adat ninik mamak ompek batu ulayat kenegerian Buluh Nipis, Senin (10/08/2026) di Balai Adat Putri Sulung, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam sambutan Datuk Ganti Maharajo yakni Ir. H. Nasrun Effendi, MT menyampaikan bahwa wilayah adat Kenegerian Buluh Nipis meliputi empat desa, yaitu Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Desa Pangkalan Serik dan Desa Pangkalan Baru dengan luas 37.884 Ha.
“Keseluruhan wilayah adat sudah tercatat dalam tombo adat yang sudah disepakati Penghulu Adat”, Sebut Nasrun Effendi selaku Datuk Ganti Maharajo.
Nasrun Effendi menyampaikan maksud musyawarah adat adalah untuk menyamakan persepsi dan penyatuan sikap seluruh warga masyarakat adat untuk mengukuhkan statusnya menjadi masyarakat hukum adat sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan pemerintah.
“Tujuan musyawarah adat ini adalah membuat keputusan bersama dalam rangka mengajukan permohonan kepada Bupati Kampar perihal pengukuhan masyarakat hukum adat”, Ucap Datuk Ganti Maharajo, Nasrun Effendi.
Musyawarah adat dihadiri seluruh Datuk penghulu adat, masyarakat adat, para Kepala Desa, LPM, BPD, dan Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag, M.Si beserta Forkopincam Siak Hulu.
Respon dukung cepat datang dari GEMA (Gerakan Masyarakat Adat) Melayu Riau. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjend) GEMA Melayu Riau, Firman Edy, menyatakan dukung penuh usulan masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis atas wilayah ulayat adat.
“Kami, GEMA Melayu Riau menolak seluruh alasan Pemda Kampar untuk tidak menerbitkan Peraturan Bupati tentang wilayah adat Kenegerian Buluh Nipis”, Tegas Firman Edy.
Firman Edy menerangkan bahwa usulan masyarakat adat kepada pemerintah daerah sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
“Masyarakat adatnya masih ada, sistem pranata adatnya berjalan hingga saat ini, dan wilayah adatnya jelas dalam tombo adatnya. Jadi tidak ada alasan lagi, harus diterbitkan Perbubnya”, Terang Firman Edy.
GEMA Melayu Riau akan turun aksi dan pelaporan ke Mendagri dan DPR RI jika Bupati Kampar tidak menerbitkan Perbup Tentang Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis.
“Kami yakin, Bupati Kampar menerbitkan Perbup tersebut, sebab Pak Ahmad Yuzar juga berasal dari masyarakat adat di Kampar”, Pungkas Firman Edy. (Baim R394R)





















