Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Perkara Length, Pengacara Minta Jaksa Tahan Syafri Harto

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 12 Januari 2022
in Daerah
0 0
0
Berkas Perkara Length, Pengacara Minta Jaksa Tahan Syafri Harto
3
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Pengacara korban dugaan pelecehan seksual mahasiwi Unri, LM, meminta jaksa segera menahan dan menyidangkan tersangka Syafri Harto.

Permintaan tersebut usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) itu dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga

Dukung Ekonomi Masyarakat, CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau Salurkan

Dukung Ekonomi Masyarakat, CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau Salurkan

Jumat, 17 April 2026
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Jumat, 17 April 2026

Berkas perkara kasus dugaan pencabulan Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

“Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan,” ujar pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, Rabu (12/1/2022).

Rian juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan seluruh berkas dan tersangka kepada Jaksa.

“Kita minta polisi segera limpahkan seluruh berkas dan tersangka ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 secepatnya,” cakapnya.

Ia juga mengkhawatirkan soal adanya intimidasi terhadap korban serta para saksi. Sejak awal, pihak Syafri Harto menuding bahwa korban terlibat prostitusi online dikarenakan memiliki akun MiChat.

“Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong, atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Maka kita minta jaksa agar melakukan penahanan SH,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan telah menerima surat tahap II dari jaksa. Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1/2022).

“Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU untuk tahap II, secepatnya,” kata Sunarto. (Rls)

 

Sumber : cakaplah.com

Tags: Syafri Harto
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Secara Door To Door, Polsek Bandar Sei Kijang Bantu Percepatan Vaksinasi

Berikutnya

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Setiap Hari

Berita Terkait

Dukung Ekonomi Masyarakat, CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau Salurkan

Dukung Ekonomi Masyarakat, CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau Salurkan

Jumat, 17 April 2026
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Lomba Melukis Tema Ketahanan Pangan dalam Rangka HBP ke-62

Jumat, 17 April 2026
Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Sambangi Lapas Pasir Pangarayan, Ombusdman Riau Beri Nilai Positif Pada Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026
Pemkot Pekanbaru Telusuri Legalitas Lahan Sengketa 2,1 Hektare di Meranti Pandak, Puluhan Tahun Dihuni Warga

Pemkot Pekanbaru Telusuri Legalitas Lahan Sengketa 2,1 Hektare di Meranti Pandak, Puluhan Tahun Dihuni Warga

Kamis, 16 April 2026
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju

Kamis, 16 April 2026
Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Kamis, 16 April 2026
Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Kamis, 16 April 2026
BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

Kamis, 16 April 2026
HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Siap Pasarkan Produk Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Koordinasi dengan Pemdes Koto Tinggi

Siap Pasarkan Produk Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Koordinasi dengan Pemdes Koto Tinggi

Rabu, 15 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In