Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Millennial Activist Institute Apresiasi Kapolri Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Dinilai Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 19 Desember 2025
in Daerah, Kota Pekanbaru, Polri
0 0
0
Millennial Activist Institute Apresiasi Kapolri Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Dinilai Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
7
VIEWS
BagikanBagikan

ARGOTERKINI, COM. PEKANBARU – Millennial Activist Institute menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Founder Millennial Activist Institute, Hengky Primana, menilai Perpol tersebut sebagai langkah strategis dan visioner yang mencerminkan komitmen Kapolri dalam menegakkan kepastian hukum, profesionalisme, serta tata kelola penugasan personel Polri yang konstitusional.

Baca Juga

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Kamis, 4 Juni 2026
Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak hanya memberikan kejelasan dan batasan hukum, tetapi juga secara nyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun apabila menempati jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Hengky dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Perpol tersebut justru hadir sebagai instrumen hukum yang menjabarkan secara teknis amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.

Menurut Hengky, kebijakan Kapolri ini menunjukkan kepemimpinan yang cermat dan taat konstitusi, karena menempatkan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan institusional.

“Kami melihat Perpol ini sebagai bentuk kehati-hatian Kapolri dalam menjaga marwah Polri sebagai institusi negara yang profesional dan tunduk pada konstitusi. Penugasan dilakukan secara selektif, terukur, dan berbasis kebutuhan negara,” tambahnya.

Millennial Activist Institute berharap implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi Polri dengan kementerian dan lembaga negara, serta berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Langkah Kapolri ini patut diapresiasi sebagai bagian dari agenda transformasi Polri Presisi yang konsisten mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bangsa,” tutup Hengky.

bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Dari Pekanbaru ke Sumatra Barat, Yayasan Tanjak Bertuah Bawa Satu Truk Donasi Kemanusiaan

Berikutnya

Dari Riau ke Tanah Minangkabau, Yayasan Tanjak Bertuah salurkan Bantuan Ke Tiga Posko Bencana Palambaian, Kabupaten Agam  ‎

Berita Terkait

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Tanam 7.000 Mangrove di Penyengat, Polsek Sungai Apit Perkuat Green Policing dan Bentengi Pesisir dari Abrasi

Kamis, 4 Juni 2026
Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026
Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Kamis, 4 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026
Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Rabu, 3 Juni 2026
Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Rabu, 3 Juni 2026
Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Rabu, 3 Juni 2026
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 3 Juni 2026
Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Rabu, 3 Juni 2026
Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rabu, 3 Juni 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In