RENGAT,ARGOTERKINI.COM– Aspirasi Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat mulai digulirkan kelompok Penyelamat Hak Adat Batin Pembubung dan Batin Manggayahan (PAHAMI) Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku, kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, Kamis (05/02/2026) di Kantor DPRD Inhu.
“Alhamdulillah ktua DPRD sambut baik dan menyampaikan ke bupati Inhu aspirasi masyarakat adat ini sebagai garda terdepan”, Kata Rianto Ahmad, Ketua PAHAMI kepada argoterkini.com.
Rianto Ahmad menambahkan, “Insyaallah di tahun 2027 akan diupayakan untuk di Perdakan”.
Penyampaian aspiraai masyarakat adat talang mamak dan melayu tua Aurcina didampingi Gilung Ketua Aliansi masyarakat Adat Nusantara(AMAN) dan Hanidi perwakilan GEMA Melayu Riau dari Talang Mamak.
“Di Inhu memiliki 23 komunitas adat Melayu dan 6 komunitas talang mamak yg sudah turun temurun mejalankan hukum adat yg masih berjalan sampai sekarang dan masih punya hak Ulayat adat yg sekarang mulai terusik hutan nya”, Sebut Rianto Ahmad.
Rianto Ahmad berharap proses penyusunan dan pengesahan Perda Masyarakat Adat Inhu tidak ada hambatan.
Penulis: Indra Maulid










