KUANTAN SINGINGI, RIAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Baru Kopah Kabupaten Kuantan Singingi kian mengkhawatirkan. Tidak hanya merusak lingkungan, para pelaku penambangan ilegal kini mulai berani melakukan tindakan intimidasi dan premanisme secara terang-terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Insiden menegangkan ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.47 WIB, saat sebuah tim media tengah melakukan pemantauan dan mendokumentasikan belasan unit rakit PETI yang beroperasi bebas di kawasan Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktivitas ilegal yang meresahkan warga ini terekam dalam file video “TimeVideomp4”.
Berdasarkan data lapangan, belasan rakit mesin dompeng tersebut diduga kuat dimiliki oleh banyak oknum warga setempat bernama Malik Af, Ison, dan Timbul Regar dan beberapa nama pemilik lainnya.
Suasana berubah mencekam ketika para pelaku menyadari kehadiran tim media yang sedang merekam aktivitas ilegal mereka. Alih-alih menghentikan mesin, beberapa oknum pelaku justru menunjukkan reaksi agresif. Salah seorang pelaku di lokasi langsung mengambil sebilah kampak dan berjalan cepat ke arah tim media. Dengan senjata tajam (sajam) di tangannya, pelaku melontarkan ancaman verbal secara membabi buta dan bersiap menjadikan tim media sebagai sasaran kekerasan fisik.
“Disaat tim media ketahuan merekam aktivitas tambang emas ilegal tersebut, para pelaku langsung mengancam akan mengampak. Salah satu dari mereka memegang kampak dan berjalan ke arah tim media yang akan dijadikan sasaran kekerasan dengan sajam.”
” ngapain di rekam-rekam, jangan mengelak saya tadi lihat kamu merekam, coba lihat Hp nya Tersimpan di Galery” Setelah selesai berkata seperti itu salah satu tim media juga membelah timnya yang di pojokan posisinya saat merekam,. “kalau sempat ada tadi rekaman di hp nya saya kampak Kawan abg tadi cetusnya”.
Beruntung, tim media berhasil mengamankan diri dari amukan pelaku, meski harus menghadapi intimidasi psikologis yang berat. Tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam ini jelas merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas insiden yang membahayakan nyawa ini, perwakilan jurnalis dan masyarakat peduli lingkungan mendesak keras agar Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau segera mengambil tindakan hukum yang tegas. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menertibkan belasan rakit PETI milik Malik Af, Ison, dan Timbul Regar, tetapi juga segera menangkap oknum pelaku pengancaman bersenjata tajam tersebut demi menjamin keselamatan jurnalis serta menegakkan hukum di wilayah hukum Kuantan Singingi.***
—
(Redaksi)










