PELALAWAN – ARGOTERKINI.COM– Kegiatan rapat dengar pendapat yang di hadiri ketua komisi III Saniman, Efrizon S.H,Mkn, Burhan Manjo,H. Zakri membahas terkait permasalahan sengketa lahan dan Hak Guna usaha (HGU) yang di duga di serobot oleh perusahaan.
Pertemuan ini di fasilitasi DPRD kabupaten Pelalawan komisi III pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026
Serta Pertemuan ini turut dihadiri Budi surlani Kadis DPMPTSP, kadis DLH Pelalawan Eko novitra, kasat polres Pelalawan, Satpol PP dan juga pihak humas PT RSS
Budi surlani Kadis DPMPTSP kabupaten Pelalawan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menyampaikan kalau masalah HGU kita alihkan ke BPN
Menurut AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim polres Pelalawan juga menyampaikan sementara yang di laporkan adalah usia sawit yang sudah tidak menghasilkan lagi, ternyata ada juga laporan yang masuk mengenai permasalahan terkait perusakan lingkungan yang di duga dilakukan oleh perusahaan.
Ketua komisi III Saniman, juga menyampaikan berharap masyarakat tidak anarkis ketika berada di lapangan dalam penyelesaian dengan pihak perusahaan.
Masyarakat juga mendesak apabila tidak ada kepastian dalam penyelesaian maka masyarakat akan mengambil langkah tegas untuk meng ultimatum pihak perusahaan di lapangan.
Masyarakat juga meminta pihak perusahaan untuk meminta 400 tanda tangan dari anak kamanakan sebagai bentuk legalitas.
Masyarakat juga meminta pihak perusahaan untuk mengundang tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini agar pihak perusahaan dapat mengganti rugi.
Saniman komisi III juga menyampaikan rapat dengar pendapat ini sudah 6 kali di lakukan, saya berharap pihak perusahaan juga welcome lah dengan masyarakat jangan ada lagi pihak masyarakat yang memprotes masalah ini lagi.
Masyarakat juga menyampaikan PT RSS juga di duga tidak mempunyai izin HGU, ini sudah jelas melanggar hukum di kabupaten Pelalawan ini, masyarakat juga akan meng ultimatum pihak perusahaan untuk menyegel lahan perusahaan.***




















