BANGKINANG – ARGOTERKINI-COM– 16 Juni 2026 — Ketua dan pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Kampar secara resmi melaporkan Abu Janda ke pihak kepolisian terkait pernyataan dalam sebuah pidatonya yang dinilai menyebut masyarakat Minang sebagai suku “bar-bar”.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap tegas IKM Kampar terhadap pernyataan yang dianggap telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan keresahan di tengah masyarakat Minang.
Ketua IKM Kampar, Manufri, SH., M.H., mengatakan pihaknya merasa keberatan atas pernyataan tersebut karena dinilai dapat mencederai kehormatan serta martabat masyarakat Minangkabau.
“Sebagai masyarakat Minang, tentu kami merasa tidak nyaman dengan penyebutan seperti itu. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami menilai persoalan ini sudah menyangkut unsur SARA,” ujar Manufri.
Ia menjelaskan, langkah pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap apabila unsur pidana terpenuhi, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, turut hadir Sekretaris IKM Kampar Pakiah bersama jajaran pengurus lainnya di Polres Kampar.
IKM Kampar berharap proses hukum berjalan secara profesional dan menjadi pembelajaran bersama agar setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik tetap menjaga nilai persatuan, menghormati keberagaman, serta tidak menimbulkan perpecahan antar suku dan masyarakat.***




















