PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Organisasi Lingkungan Hidup dan Advokasi Publik Jejak Hijau Lestari resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta Pekanbaru.
Laporan dengan nomor berkas 0214/ADV/VIII/2026 ini menyasar dugaan praktik manipulasi klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan komersial serta pelanggaran berat tata kelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Klinik Pratama Bunda Medical Centre (BMC), Jalan Paus No. 32F, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Sekretaris Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra saat dikonfirmasi menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dokumen dan temuan fisik di lapangan, pihak klinik diduga kuat melakukan penyelundupan hukum dengan mengoperasikan entitas yang tidak sinkron antara izin legal dengan plang nama komersial yang dipasang.
“Secara data perizinan resmi, termasuk Surat Sertifikat Standar dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Nomor B.400.7.22.2/Dinkes-Yankes/329/2025 yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2025 atas nama pemilik Armaini, fasilitas ini tercatat sah sebagai Klinik Pratama Bunda Medical Centre dengan dokter penanggung jawab dr. Mega Fitri Amelia. Namun, fakta fisik di lapangan menunjukkan mereka secara sengaja memasang plang raksasa bertuliskan Klinik Utama BMC ‘Klinik Laboratorium’ guna menciptakan di tengah masyarakat seolah-olah faskes tersebut memiliki kompetensi pelayanan spesialistik tingkat lanjut,” ujar Randi, Senin (10/8/2026).
Randi turut mempertanyakan klaim pihak pemilik usaha yang menyebutkan telah menjalankan operasional klinik selama 10 tahun (sejak 2015). Pasalnya, dari dokumen resmi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada tahun 2025, klinik tersebut baru direkomendasikan untuk menyediakan cold storage untuk penyimpanan limbah B3.
“Jika mereka mengaku sudah beroperasi selama satu dekade, lantas bagaimana tata kelola limbah medis mereka tahun-tahun sebelumnya? Sangat jelas dalam Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik Nomor 400.7.22.2/Dinkes-Yankes/0440/2025 tertanggal 19 Maret 2025. fasilitas penting seperti cold storage untuk penyimpanan limbah B3 baru diperintahkan untuk disediakan pada tahun 2025. Ini mengindikasikan adanya pembiaran pengelolaan limbah berbahaya dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Randi.
Selain masalah cold storage, temuan darurat dalam Berita Acara tersebut juga mencatatkan berbagai pelanggaran mendesak yang harus diperbaiki dalam waktu 1 hari kerja, Membuat dan memasang papan nama klinik serta papan nama apoteker sesuai dengan PMK 17 Tahun 2024.
Randi memaparkan, pemaksaan operasional faskes ini berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan warga sekitar. Aktivitas gabungan tersebut terbukti memicu pembengkakan pembuangan limbah medis infeksius hingga menyentuh angka 116,9 Kilogram pada periode bulan Mei 2026 berdasarkan Dokumen Manifest Elektronik (Festronik) KLHK. Terlebih lagi, dokumen Persetujuan Lingkungan berupa SPPL baru dikonsolidasikan pada 3 Juli 2026, padahal aktivitas laboratorium medis wajib mengantongi UKL-UPL sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Atas rangkaian fakta tersebut, Jejak Hijau Lestari menjerat penanggung jawab klinik, Sdri. Armaini, dengan pasal berlapis, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 103 dan Pasal 109).
“Kami mendesak Kapolresta Pekanbaru beserta jajaran penyidik Unit Tipidter Satreskrim untuk segera melakukan penindakan hukum, olah TKP, serta memeriksa manajemen klinik. pengusutan perkara pidana ini demi keselamatan publik,” pungkas Randi Syaputra.





















