PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Riau, Kamis (13 Agustus 2026). Aksi yang diikuti sekitar 300 orang tersebut mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengusut secara serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perbaikan jalan senilai sekitar Rp1,2 miliar di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam aksi tersebut, massa meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan atau klarifikasi semata, tetapi mengungkap secara terang benderang dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ketua Umum KMPKS sekaligus Koordinator Lapangan, Agung Maulana, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan moral agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Kapolda Riau memberikan kejelasan kepada masyarakat, sudah sejauh mana proses penanganan dugaan pungli ini. Jika memang ditemukan bukti dan unsur pidana, jangan ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Agung.
Sempat Terjadi Perdebatan Soal Titik Aksi
Sebelum aksi berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dengan pihak kepolisian terkait lokasi penyampaian aspirasi. Massa meminta agar aksi dilakukan tepat di depan pagar Mapolda Riau, bukan di sisi kompleks Mapolda.
Menurut KMPKS, permintaan tersebut berkaitan dengan komitmen awal agar surat tuntutan massa dapat diterima dan mendapat respons dari pimpinan Polda Riau.
Meski sempat terjadi pergesekan, aksi tetap diarahkan sebagai penyampaian aspirasi secara damai.
Minta Dugaan Penggunaan Dana CSR Dibuka Secara Transparan
KMPKS dan LSM AMATIR menyatakan persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pekerjaan perbaikan jalan yang disebut menggunakan dukungan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Massa mempertanyakan adanya dugaan pungutan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan meminta seluruh proses pengelolaan serta penggunaan dana dibuka secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menjadi ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau benar ada pungli, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” kata Agung.
KMPKS juga meminta Bupati Rokan Hulu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam tuntutan massa, termasuk mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
KMPKS: Jangan Ada Kongkalikong
Agung menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut berhenti di tengah jalan atau justru menjadi polemik tanpa kejelasan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah sebelum ada pembuktian secara hukum. Tetapi dugaan ini harus diperiksa secara serius. Jangan ada kongkalikong, jangan ada intervensi, dan jangan ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Rokan Hulu berhak mengetahui bagaimana sebenarnya proses perbaikan jalan tersebut dilaksanakan, dari sumber dana, mekanisme penggunaan anggaran, pelaksana kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Siap Gelar Aksi Jilid Berikutnya
KMPKS bersama LSM AMATIR memberikan sinyal akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dari Polda Riau.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan aksi berjilid-jilid di Mapolda Riau. Bahkan, jika diperlukan, kami akan menyampaikan aspirasi hingga ke Mabes Polri,” tegas Agung.
KMPKS menegaskan, gerakan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah dugaan pungli tersebut hanya akan menjadi laporan yang berlarut-larut, atau benar-benar dibuka sampai tuntas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.





















